DITJEN PAJAK

Dorong Pegawai DJP Studi Lagi, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Jurusannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 14:41 WIB
Dorong Pegawai DJP Studi Lagi, Ini Kata Dirjen Pajak Soal Jurusannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta para pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Suryo, studi yang diambil tidak harus jurusan akuntansi dan pajak. Pilihan jurusan bisa disesuaikan dengan kebutuhan DJP. Dengan adanya tugas belajar, pegawai DJP diharapkan makin cerdas dari sisi otak dan hati sebagai pengabdian pada institusi.

“Tidak harus di jurusan akuntansi dan pajak, tapi bisa lebih luas, seperti psikologi, olah data, dan sebagainya. Mana yang harus diperbaiki dari DJP, mulai dipikirkan, karena Anda adalah masa depan DJP,” ujarnya dalam festival beasiswa di DJP, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Bertajuk Aspire to Inspire Before We Expire, acara ini diharapkan menjadi media bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas belajar untuk berkontribusi pada institusi. Hal ini dilakukan dengan penyampaian aspirasi dan gagasan pada bidang policy, compliance, dan teknologi informasi untuk masa depan DJP.

Gagasan tersebut dikumpulkan melalui call for extended abstract kepada pegawai yang sedang dan telah melaksanakan tugas belajar. Ada 9 semifinalis yang terpilih untuk mempresentasikan abstraknya kepada staf ahli sesuai dengan bidangnya. Kemudian, 3 abstrak terbaik dipresentasikan di hadapan dirjen pajak.

Festival beasiswa terbesar di DJP tersebut juga menghadirkan penyedia beasiswa dan perwakilan universitas sebagai sumber inspirasi bagi pegawai untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Otoritas mengatakan acara ini menjadi kesempatan besar bagi pegawai DJP untuk membuka cakrawala penyediaan beasiswa pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Banyaknya kesempatan yang ditawarkan ke para pegawai diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Terlebih, pemegang kepentingan utama DJP adalah wajib pajak. Pegawai DJP tidak boleh tertinggal dari wajib pajak,” tulis otoritas dalam keterangan resminya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’