TRINIDAD AND TOBAGO

Dorong Melantai di Bursa Saham, UKM Dijanjikan Tax Holiday 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 16:00 WIB
Dorong Melantai di Bursa Saham, UKM Dijanjikan Tax Holiday 5 Tahun

Ilustrasi.

PORT OF SPAIN, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas tax holiday kepada usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdaftar di bursa efek bernama Trinidad and Tobago Stock Exchange (TTSE), mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Trinidad and Tobago Colm Imbert mengumumkan rencana insentif tersebut ketika memaparkan kebijakan APBN 2022. Jika tidak ada aral melintang, UKM yang terdaftar di TTSE akan mendapatkan tax holiday selama 5 tahun.

“Mereka juga akan mendapatkan 50% tax holiday selama 5 tahun pada periode ke-2. Setelah itu, tarif normal baru akan dikenakan. Tax holiday ini sudah termasuk PPh badan, retribusi bisnis, dan retribusi pendanaan hijau,” tuturnya dikutip dari tt.loopnews.com, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, tax holiday merupakan insentif pajak berupa pengurangan atau penghapusan pajak yang diberikan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu. Tax holiday juga sering disebut sebagai libur pajak atau cuti pajak.

Sementara itu, CEO TTSE Eva Mitchell menyatakan pemberian tax holiday dapat membuka peluang lebih besar bagi UKM untuk mampu berkembang lebih pesat, meski di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.

“Negara ini terus beroperasi di bawah pembatasan dan pukulan ekonomi berkelanjutan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19. Sektor UKM telah terpukul sangat keras, dan insentif pajak baru ini memberikan kelegaan yang disambut baik,” tuturnya.

Mitchell menjelaskan UKM yang terdaftar melalui pencatatan di Bursa Efek dapat mendorong minat dan investasi demi pertumbuhan yang berkelanjutan. Dia juga menegaskan TTSE sangat mendukung partisipasi yang berkelanjutan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra