ARGENTINA

Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUENOS AIRES, DDTCNews – Parlemen Argentina, Chamber of Deputies menyepakati untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga 2 kali lipat dari ARS75.000 per bulan menjadi ARS150.000 per bulan atau setara dengan Rp24 juta.

Dengan disepakatinya kebijakan tersebut, diperkirakan sebanyak 1,3 juta masyarakat Argentina akan terbebas dari beban PPh. Kebijakan pajak tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan konsumsi masyarakat.

"Setelah perdebatan selama 21 jam, beleid ini disetujui oleh 241 anggota parlemen dengan 3 anggota memilih abstain. Tidak ada anggota parlemen yang menolak ketentuan ini," sebut riotimesonline.com dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Setelah disetujui oleh parlemen, beleid tersebut akan dibahas dan disetujui oleh Senat. Adapun beleid ini diusung oleh Ketua Chamber of Deputies, sekaligus Ketua Partai Frente Renovador Sergio Tomas Massa.

Massa menilai peningkatan PTKP ini akan menjadi penyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Konsumsi diklaim akan meningkat dan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP akan digantikan dengan penerimaan dari pajak penjualan.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan beleid pajak kekayaan yang dikenakan atas orang-orang kaya dengan harta di atas ARS200 juta. Pajak kekayaan ini hanya dikenakan sekali waktu dan harus dibayar oleh orang kaya paling lambat pada 16 April 2021.

Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan