ARGENTINA

Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUENOS AIRES, DDTCNews – Parlemen Argentina, Chamber of Deputies menyepakati untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga 2 kali lipat dari ARS75.000 per bulan menjadi ARS150.000 per bulan atau setara dengan Rp24 juta.

Dengan disepakatinya kebijakan tersebut, diperkirakan sebanyak 1,3 juta masyarakat Argentina akan terbebas dari beban PPh. Kebijakan pajak tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan konsumsi masyarakat.

"Setelah perdebatan selama 21 jam, beleid ini disetujui oleh 241 anggota parlemen dengan 3 anggota memilih abstain. Tidak ada anggota parlemen yang menolak ketentuan ini," sebut riotimesonline.com dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Setelah disetujui oleh parlemen, beleid tersebut akan dibahas dan disetujui oleh Senat. Adapun beleid ini diusung oleh Ketua Chamber of Deputies, sekaligus Ketua Partai Frente Renovador Sergio Tomas Massa.

Massa menilai peningkatan PTKP ini akan menjadi penyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Konsumsi diklaim akan meningkat dan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP akan digantikan dengan penerimaan dari pajak penjualan.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan beleid pajak kekayaan yang dikenakan atas orang-orang kaya dengan harta di atas ARS200 juta. Pajak kekayaan ini hanya dikenakan sekali waktu dan harus dibayar oleh orang kaya paling lambat pada 16 April 2021.

Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI