PENERIMAAN NEGARA

Dorong Kepatuhan, Sinergi 3 Ditjen Ini Bidik Penerimaan Rp50 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 16:39 WIB
Dorong Kepatuhan, Sinergi 3 Ditjen Ini Bidik Penerimaan Rp50 Triliun

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sinergi antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA) tidak hanya menyasar kepatuhan wajib pajak. Target setoran tambahan dipasang untuk menambah penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan menjelang pertengahan tahun ini, sinergi tiga unit eselon I itu telah menghasilkan penerimaan negara senilai Rp6,5 triliun. Adapun target penerimaan yang dipasang Kemenkeu untuk tahun ini senilai Rp50 triliun.

“Untuk yang tahun lalu saja sinergi antara DJP dan DJBC penerimaannya lebih dari Rp23 triliun. Ini akan terus dilakukan dan menyasar yang berada di luar kelas,” katanya di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Mardiasmo menekankan aspek penerimaan bukanlah tujuan utama dari kerja sama ini. Kenaikan tingkat kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi tujuan utama dari sinergi tiga direktorat jenderal tersebut.

Adapun tujuan utama dari sinergi ini adalah menciptakan ketahanan fiskal dengan terjaminnya penerimaan negara baik dari perpajakan dan juga PNBP. Wajib pajak dan wajib bayar PNBP yang masih berseliweran di luar sistem menjadi sasaran utama sinergi program tersebut.

Sementara itu, untuk pelaku usaha yang tercatat dalam sistem dan terbukti patuh, pemerintah akan memberikan fasilitas dan kemudahan. Dengan demikian, melalui sinergi ini dapat meningkatkan basis pajak yang pada akhirnya mengerek naik tax rationasional.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Tujuan utama adalah membuat wajib pajak menjadi patuh dengan begitu ketahanan fiskal negara akan semakin kuat. Intinya memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya baik perpajakan maupun pembayaran PNBP,” ungkapnya.

Salah satu sinergi yang dilakukan adalah joint analisis. Ini merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, untuk melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada 2018, kegiatan ini dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Kemudian, pada tahun ini ada perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi