PROVINSI NTB

Dorong Kepatuhan, Pemprov Hapuskan Denda Pajak dan Beri Hadiah Umrah

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Dorong Kepatuhan, Pemprov Hapuskan Denda Pajak dan Beri Hadiah Umrah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Program ini berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Eva mengatakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menerbitkan Pergub 52/2023 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak daerah. Program ini diberi nama 3in1 karena mencakup 3 jenis insentif.

Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, pemprov juga menyediakan hadiah berupa paket umrah bagi wajib pajak patuh yang beruntung. Apabila penerima undian ini nonmuslim, hadiah akan diberikan dalam bentuk uang setara biaya paket umrah.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Undian umrah akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat, dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov