PROVINSI NTB

Dorong Kepatuhan, Pemprov Hapuskan Denda Pajak dan Beri Hadiah Umrah

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Dorong Kepatuhan, Pemprov Hapuskan Denda Pajak dan Beri Hadiah Umrah

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan program pemutihan ini dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Program ini berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eva mengatakan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menerbitkan Pergub 52/2023 yang menjadi payung hukum program pemutihan denda pajak daerah. Program ini diberi nama 3in1 karena mencakup 3 jenis insentif.

Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas 5 tahun. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, pemprov juga menyediakan hadiah berupa paket umrah bagi wajib pajak patuh yang beruntung. Apabila penerima undian ini nonmuslim, hadiah akan diberikan dalam bentuk uang setara biaya paket umrah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Undian umrah akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat, dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah