KABUPATEN BOJONEGORO

Dorong Kepatuhan, Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 20:03 WIB
Dorong Kepatuhan, Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan

Ilustrasi. 

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi kelonggaran berupa pembebasan beberapa pajak daerah maupun dendanya. Hal ini menjadi stimulus warga agar semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Kasat Lantas Polres Kabupaten Bojonegoro Aristianto mengatakan pembebasan pajak daerah itu sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Dia berharap kelonggaran ini bisa bermanfaat bagi seluruh warga Jawa Timur.

“Insentif pajak daerah diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Insentif ini meliputi sejumlah sektor yang berkaitan dengan kepentingan kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam Surat Edaran No. 970/30858/202.3/2018, pembebasan pajak daerah itu meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administratif (BBNKB).

Menurutnya, insentif ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran PKB, BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

“Insentif ini berlaku mulai dari 24 September – 15 Desember 2018 dan diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa Timur,” ungkapnya melansir Berita Jatim.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di samping itu, Pemkab Bojonegoro pun telah mengantisipasi maraknya wajib pajak yang ingin menyetor PKB sepanjang insentif ini berjalan. Antisipatif ini berupa penyiapan lembaran formulir pengisian PKB yang lebih banyak dibandingkan persediaan sebelumnya.

Upaya memperbanyak lembaran formulir pengisian PKB diharapkan mampu mendorong kelancaran implementasi insentif tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?