THAILAND

Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 13:00 WIB
Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperkirakan kebijakan pembebasan pajak capital gain untuk investor startup akan efektif menarik investasi hingga 320 miliar baht atau setara dengan Rp137,5 triliun dalam 4 tahun.

Presiden Dewan Digital Thailand (Digital Council of Thailand/DCT) Suphachai Chearavanont mengatakan pemerintah menargetkan lebih dari 400.000 lapangan kerja baru tercipta melalui investasi tersebut.

"Insentif pajak ini akan menarik lebih banyak dana untuk startup lokal," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Suphachai menuturkan kabinet telah menyetujui dekrit kerajaan untuk membebaskan pajak capital gain atas investasi di perusahaan start up. Pembebasan PPh atas keuntungan dari penjualan saham startup diberikan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, dana modal ventura perusahaan lokal dan asing serta perwalian ekuitas swasta asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di startup lokal.

Startup nantinya harus disertifikasi oleh organisasi yang ditunjuk seperti Badan Inovasi Nasional dan Badan Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional. Terdapat 12 industri yang menjadi target insentif tersebut, termasuk elektronik pintar, pariwisata berkualitas, pemrosesan makanan, dan robotika.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Startup tersebut juga harus mengantongi setidaknya 80% pendapatan dari industri yang ditargetkan, sedangkan investor yang memperoleh pembebasan pajak capital gain harus memiliki saham di unit startup atau trust setidaknya selama 24 bulan sebelum menjualnya.

Dengan investasi yang masuk karena insentif tersebut, DCT memperkirakan dampak ekonomi yang tercipta mencapai 790 miliar baht atau setara dengan Rp339,5 triliun pada 2026.

"Insentif pembebasan pajak penghasilan berlangsung hingga Juni 2032 setelah ketentuan tersebut diterbitkan," ujar Suphachai seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi