THAILAND

Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Jumat, 18 Maret 2022 | 13:00 WIB
Dorong Investasi Startup Lokal, Thailand Bebaskan Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memperkirakan kebijakan pembebasan pajak capital gain untuk investor startup akan efektif menarik investasi hingga 320 miliar baht atau setara dengan Rp137,5 triliun dalam 4 tahun.

Presiden Dewan Digital Thailand (Digital Council of Thailand/DCT) Suphachai Chearavanont mengatakan pemerintah menargetkan lebih dari 400.000 lapangan kerja baru tercipta melalui investasi tersebut.

"Insentif pajak ini akan menarik lebih banyak dana untuk startup lokal," katanya, dikutip pada Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Suphachai menuturkan kabinet telah menyetujui dekrit kerajaan untuk membebaskan pajak capital gain atas investasi di perusahaan start up. Pembebasan PPh atas keuntungan dari penjualan saham startup diberikan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Kemudian, dana modal ventura perusahaan lokal dan asing serta perwalian ekuitas swasta asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di startup lokal.

Startup nantinya harus disertifikasi oleh organisasi yang ditunjuk seperti Badan Inovasi Nasional dan Badan Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional. Terdapat 12 industri yang menjadi target insentif tersebut, termasuk elektronik pintar, pariwisata berkualitas, pemrosesan makanan, dan robotika.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Startup tersebut juga harus mengantongi setidaknya 80% pendapatan dari industri yang ditargetkan, sedangkan investor yang memperoleh pembebasan pajak capital gain harus memiliki saham di unit startup atau trust setidaknya selama 24 bulan sebelum menjualnya.

Dengan investasi yang masuk karena insentif tersebut, DCT memperkirakan dampak ekonomi yang tercipta mencapai 790 miliar baht atau setara dengan Rp339,5 triliun pada 2026.

"Insentif pembebasan pajak penghasilan berlangsung hingga Juni 2032 setelah ketentuan tersebut diterbitkan," ujar Suphachai seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?