KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM: Pemerintah Beri Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:30 WIB
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM: Pemerintah Beri Fasilitas Pajak

Pompa angguk/paving yang berada di lapangan minyak Kuala Simpang Barat (KSB) milik Pertamina EP Rantau Field di Desa Sriwijaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Dede Harison/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus mendukung penciptaan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) yang kondusif. Apalagi, kinerja investasi sektor migas memang tengah menurun karena adanya peralihan fokus perusahaan migas ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan realisasi investasi migas Indonesia pada 2022 mencapai US$13,9 miliar. Nilai tersebut sejalan dengan penyesuain target lifting migas pada 2022, yakni 665 MBOEPD untuk minyak dan 941 MBOEPD untuk gas.

"Penciptaan iklim investasi yang kondusif melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), perbaikan syarat dan ketentuan pada putaran penawaran, pemberian insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan pembebasan pajak," ujar Arifin di tengah perhelatan Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) ke-47, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selain itu, pemerintah juga mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan pengelolaan migas melalui mekanisme permohonan secara online.

Arifin menyampaikan saat ini Indonesia tengah mengincar eksplorasi cekungan migas, terutama untuk 5 wilayah eksplorasi di wilayah timur, antara lain Warim, Timor, Buton, Seram, dan Aru.

"Gas bumi akan tetap menjadi bagian signifikan dari bauran energi Indonesia. Pemerintah juga memandang pentingnya gas bumi sebagai energi transisi sebelum beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan dalam jangka panjang," ujar Arifin.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur untuk penyaluran gas bumi sudah memasuki tahap pengembangan, seperti ruas Cirebon-Semarang, yang diharapkan dapat selesai pada 2025.

"Kemudian kita akan melanjutkan pembangunan pada ruas Dumai dan Sei Mangke di Sumatera Utara. Maka dari itu, dengan menyelesaikan ruas ini pada 2027 atau 2028, semua ruas dari bagian utara pulau Sumatera sampai timur Pulau Jawa akan tersambung, dan kita siap untuk mengamankan suplai gas dari proyek-proyek mendatang," tuturnya.

Pemanfaatan gas dalam negeri juga sejalan dengan mandat industri hilir. Gas bumi domestik akan mendukung industri pengolahan nasional seperti Proyek Urea dan Amonia di Tangguh, Papua Barat yang bersumber dari Genting.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kawasan Industri Batang dan KEK Kendal di Jawa Tengah didukung oleh lapangan gas terdekat dan gas akan diangkut melalui pipa transmisi gas Cirebon-Semarang.

Revisi 2 PP tentang Perpajakan Migas

Kementerian ESDM tengah mematangkan perubahan beleid yang selama ini mengatur tentang aspek perpajakan kegiatan usaha hulu migas.

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, serta PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Dukungan regulasi dan kebijakan yang diperlukan ... revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017 tentang perpajakan kontrak kerja sama (KKS)," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023.

Secara umum, revisi 2 beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor migas. Tujuan akhirnya, peningkatan produksi minyak dan gas bumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN