KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM: Pemerintah Beri Fasilitas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:30 WIB
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM: Pemerintah Beri Fasilitas Pajak

Pompa angguk/paving yang berada di lapangan minyak Kuala Simpang Barat (KSB) milik Pertamina EP Rantau Field di Desa Sriwijaya, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Dede Harison/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus mendukung penciptaan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) yang kondusif. Apalagi, kinerja investasi sektor migas memang tengah menurun karena adanya peralihan fokus perusahaan migas ke sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan realisasi investasi migas Indonesia pada 2022 mencapai US$13,9 miliar. Nilai tersebut sejalan dengan penyesuain target lifting migas pada 2022, yakni 665 MBOEPD untuk minyak dan 941 MBOEPD untuk gas.

"Penciptaan iklim investasi yang kondusif melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), perbaikan syarat dan ketentuan pada putaran penawaran, pemberian insentif seperti tax allowance, fasilitas bea masuk, dan pembebasan pajak," ujar Arifin di tengah perhelatan Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) ke-47, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, pemerintah juga mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan pengelolaan migas melalui mekanisme permohonan secara online.

Arifin menyampaikan saat ini Indonesia tengah mengincar eksplorasi cekungan migas, terutama untuk 5 wilayah eksplorasi di wilayah timur, antara lain Warim, Timor, Buton, Seram, dan Aru.

"Gas bumi akan tetap menjadi bagian signifikan dari bauran energi Indonesia. Pemerintah juga memandang pentingnya gas bumi sebagai energi transisi sebelum beralih dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan dalam jangka panjang," ujar Arifin.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur untuk penyaluran gas bumi sudah memasuki tahap pengembangan, seperti ruas Cirebon-Semarang, yang diharapkan dapat selesai pada 2025.

"Kemudian kita akan melanjutkan pembangunan pada ruas Dumai dan Sei Mangke di Sumatera Utara. Maka dari itu, dengan menyelesaikan ruas ini pada 2027 atau 2028, semua ruas dari bagian utara pulau Sumatera sampai timur Pulau Jawa akan tersambung, dan kita siap untuk mengamankan suplai gas dari proyek-proyek mendatang," tuturnya.

Pemanfaatan gas dalam negeri juga sejalan dengan mandat industri hilir. Gas bumi domestik akan mendukung industri pengolahan nasional seperti Proyek Urea dan Amonia di Tangguh, Papua Barat yang bersumber dari Genting.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kawasan Industri Batang dan KEK Kendal di Jawa Tengah didukung oleh lapangan gas terdekat dan gas akan diangkut melalui pipa transmisi gas Cirebon-Semarang.

Revisi 2 PP tentang Perpajakan Migas

Kementerian ESDM tengah mematangkan perubahan beleid yang selama ini mengatur tentang aspek perpajakan kegiatan usaha hulu migas.

Ada 2 beleid yang akan direvisi, yakni PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, serta PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Dukungan regulasi dan kebijakan yang diperlukan ... revisi PP 53/2017 dan PP 27/2017 tentang perpajakan kontrak kerja sama (KKS)," tulis Kementerian ESDM dalam laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023.

Secara umum, revisi 2 beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya tarik investasi sektor migas. Tujuan akhirnya, peningkatan produksi minyak dan gas bumi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya