INVESTASI ASING

Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:18 WIB
Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai barrier of entry atau hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asing masih banyak sehingga berpotensi mengurangi minat investor menanamkan modalnya.

Dalam laporan Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, OECD mencatat Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang cukup untuk menarik investasi asing, mulai dari pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang berlimpah, dan angkatan kerja produktif yang banyak.

"Namun, Indonesia tidak menjadi tujuan utama investor asing akibat banyak restriksi yang berlaku, kuatnya sentimen nasionalisme perekonomian, besarnya peran BUMN, dan proses birokrasi yang panjang," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Kendati Indonesia menerbitkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, OECD berpendapat masih terdapat banyak sektor perekonomian, terutama pada sektor primer dan jasa yang cenderung restriktif terhadap investor asing.

Selain itu, terdapat pula kebijakan-kebijakan yang diskriminatif seperti pembatasan penanaman modal asing, pembatasan tenaga profesional asing, hingga kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dapat menghambat peran serta investor asing.

Perang dagang antara AS dan China serta maraknya relokasi investasi asing dari China ke negara lain seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menyelesaikan segera hambatan dan persoalan dalam upaya menarik investasi asing.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Untuk itu, OECD mendorong Indonesia mulai mengevaluasi hambatan-hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asing dengan mempertimbangkan dampak pelonggaran investasi asing terhadap produktivitas perekonomian secara holistik.

OECD juga mendorong Indonesia untuk menciptakan konsistensi antara batasan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Pemerintah perlu melonggarkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sektor manufaktur. Menurut OECD, ketentuan TKDN yang berlaku pada beberapa sektor cenderung sulit dicapai sehingga menghambat investasi asing pada sektor tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra