BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Infrastruktur, Pajak KPBU Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Desember 2018 | 08:45 WIB
Dorong Infrastruktur, Pajak KPBU Ditangguhkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/12), kabar datang dari Pemerintah yang menyiapkan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.

Relaksasi fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek KPBU dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Kebijakan ini direspons baik oleh dunia usaha yang menilai penangguhan pajak KPBU dapat meringankan beban wajib pajak badan serta membantu cash flow perusahaan. Selain itu, kabar lainnya mengenai pemerintah yang menargetkan pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,4% pada tahun depan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Pajak KPBU Ditangguhkan:

Dengan adanya ketentuan di atas, dana atau uang yang diterima badan usaha dari pemerintah melalui dukungan kelayakan akan ditangguhkan pengenaan pajaknya sampai proyek tersebut mulai beroperasi. Normalnya, dana atau uang tersebut merupakan objek PPh badan dari badan usaha. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

  • PER-29/2018 Bantu Cashflow:

Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan aturan baru tersebut dapat meringankan cash flow badan usaha karena adanya kepastian bahwa proyek dukungan kelayakan tidak langsung dibebankan menjadi pendapatan untuk dikenai pajak. Menurutnya, kebijakan ini seperti tax allowance atau tunjangan pajak kepada badan usaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Manufaktur Ditarget Tumbuh 5,4%:

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan industri manufaktur pada tahun depan 5,4%. Adapun realisasi pertumbuhannya sepanjang 2018 diperkirakan hanya 5% dari proyeksi semula 5,67%. Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan diperlukan strategi untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur agar berkinerja lebih baik pada 2019.

  • DJP Kejar Rp214 Triliun dalam Sebulan:

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan otoritas pajak masih cukup optimis penerimaan pajak Desember 2018 bisa tercapai cukup tinggi, mengingat Desember 2017 terkumpul Rp167 triliun atau 14,5% dari total keseluruhan penerimaan pajak Rp1.151 triliun. Optimisme ini dalam rangka mengejar penerimaan hingga Rp214 triliun di Desember 2018.

  • DDTC Prediksi Kinerja Pajak Maksimal 92,9%:

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerimaan pajak hingga tutup buku 2018 hanya bisa mencapai 90,7%-92,9% dari target APBN 2018. Jumlah tersebut setara dengan Rp1.297 triliun hingga Rp1.323 triliun. Prediksi DDTC itu didasari dengan nilai tukar rupiah yang kembali ke level Rp14.500 menjadikan sektor pajak tidak mendapat tambahan penerimaan.

  • Aturan Tax Holiday Baru Dorong Peningkatan Investor:

Partner Fiscal and Research DDTC B. Bawono Kristiaji menyebutkan sistem pengawasan terhadap penerima tax holiday dilakukan untuk menjamin insentif pajak tersebut diberikan kepada penerima yang tepat dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya aturan baru tax holiday bisa semakin menarik investor lebih banyak untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun aturan ini harus dijalankan dengan kebijakan lain yang mampu meningkatkan investor dan menjaga loyalitasnya tetap di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%