THAILAND

Dorong Industri Robotika, Thailand Siapkan Insentif Pajak Capital Gain

Dian Kurniati | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:00 WIB
Dorong Industri Robotika, Thailand Siapkan Insentif Pajak Capital Gain

Ilustrasi. Peserta mencoba robotnya saat Kontes Robot Indonesia di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022). Kontes Robot Indonesia tersebut diikuti sebanyak 121 tim peserta dari 54 perguruan tinggi di Indonesia yang berlangsung pada 2-3 Juli 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong pengembangan industri robotika di dalam negeri.

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Chaiwut Thanakamanusorn mengatakan industri robotika merupakan salah satu usaha rintisan atau startup yang ingin dikembangkan pemerintah. Terlebih, pemerintah telah menyediakan insentif pembebasan pajak capital gain.

"Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk mempromosikan startup dan memberikan mereka kemampuan untuk bersaing secara internasional. Misal, melalui keringanan pajak capital gain," katanya, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Chaiwut menuturkan perkembangan startup dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Thailand. Dia pun mendorong pelaku rintisan memanfaatkan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembebasan pajak capital gain.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pembebasan PPh atas keuntungan dari penjualan saham startup, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Melalui skema insentif tersebut, pemerintah berharap usaha startup terus bermunculan dan berkembang.

Dana modal ventura perusahaan lokal dan asing serta perwalian ekuitas swasta asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di perusahaan startup lokal.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Insentif ini menyasar startup yang terkait dengan industri yang ditunjuk pemerintah melalui Badan Inovasi Nasional dan Badan Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional. Terdapat 12 industri yang menjadi target insentif tersebut, termasuk elektronik pintar, pariwisata berkualitas, pemrosesan makanan, dan robotika.

Untuk memperoleh insentif, startup harus mengantongi minimal 80% pendapatan dari industri yang ditargetkan. Sementara itu, investor yang memperoleh pembebasan pajak capital gain harus memiliki saham di unit startup atau trust setidaknya selama 24 bulan sebelum menjualnya.

Dewan Digital Thailand memperkirakan insentif pajak capital gain di startup akan menarik investasi hingga 320 miliar baht atau Rp137,5 triliun dalam 4 tahun. Kebijakan itu juga akan menciptakan 400.000 lapangan kerja, serta memperkuat PDB hingga 790 miliar baht.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Deputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Riset dan Inovasi Danuch Tanterdtid menyebut industri robotika dunia saat ini sudah bernilai lebih dari 350,4 miliar baht. Dengan insentif, ia optimistis sektor tersebut akan berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

"Pasar global diperkirakan akan tumbuh menjadi 1,7 triliun baht dalam 5 tahun ke depan sehingga makin menegaskan pentingnya industri ini bagi perekonomian Thailand di masa depan," ujarnya seperti dilansir nationthailand.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi