KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB
Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo dalam sosialisasi insentif PPN DTP.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Realestat Indonesia (REI) menggelar sosialisasi terkait insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo mengatakan tujuan dari pemberian insentif PPN DTP adalah untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Harapannya melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," kata Heru, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sektor properti memiliki kontribusi sebesar 14% hingga 16% dari PDB dan 9,3% terhadap penerimaan pajak. Insentif kepada sektor properti dianggap akan memberikan multiplier effect ke sektor lainnya.

Fungsional penyuluh selaku pemateri pun menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual maksimal Rp5 miliar.

Pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari DPP senilai maksimal Rp2 miliar. Pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP diberikan hanya sebesar 50%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan setiap satu NIK atau NPWP. Dengan demikian, setiap orang pribadi boleh memanfaatkan fasilitas PPN DTP hanya atas perolehan 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun.

Lebih lanjut, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja