KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB
Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo dalam sosialisasi insentif PPN DTP.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Realestat Indonesia (REI) menggelar sosialisasi terkait insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo mengatakan tujuan dari pemberian insentif PPN DTP adalah untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Harapannya melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," kata Heru, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sektor properti memiliki kontribusi sebesar 14% hingga 16% dari PDB dan 9,3% terhadap penerimaan pajak. Insentif kepada sektor properti dianggap akan memberikan multiplier effect ke sektor lainnya.

Fungsional penyuluh selaku pemateri pun menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual maksimal Rp5 miliar.

Pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari DPP senilai maksimal Rp2 miliar. Pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP diberikan hanya sebesar 50%.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan setiap satu NIK atau NPWP. Dengan demikian, setiap orang pribadi boleh memanfaatkan fasilitas PPN DTP hanya atas perolehan 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun.

Lebih lanjut, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses