KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB
Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo dalam sosialisasi insentif PPN DTP.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Realestat Indonesia (REI) menggelar sosialisasi terkait insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Heru Susilo mengatakan tujuan dari pemberian insentif PPN DTP adalah untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Harapannya melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya," kata Heru, dikutip Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sektor properti memiliki kontribusi sebesar 14% hingga 16% dari PDB dan 9,3% terhadap penerimaan pajak. Insentif kepada sektor properti dianggap akan memberikan multiplier effect ke sektor lainnya.

Fungsional penyuluh selaku pemateri pun menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual maksimal Rp5 miliar.

Pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari DPP senilai maksimal Rp2 miliar. Pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP diberikan hanya sebesar 50%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan setiap satu NIK atau NPWP. Dengan demikian, setiap orang pribadi boleh memanfaatkan fasilitas PPN DTP hanya atas perolehan 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun.

Lebih lanjut, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra