KEBIJAKAN BEA CUKAI

Dorong Industri Dalam Negeri, Ini Tiga Agenda Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 09:42 WIB
Dorong Industri Dalam Negeri, Ini Tiga Agenda Bea Cukai

JAKARTA, DDTCNews – Laju perputaran roda ekonomi domestik terus digenjot pemerintah. Berbagai paket kebijakan dibuat agar merangsang pertumbuhan industri dalam negeri.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan lembaganya punya tiga dimensi untuk terus mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri.

"Ada tiga dimensi dari sisi bea dan cukai, pertama adalah kemudahan fiskal dan kemudahan prosedural bagi pelaku usaha. keduanya sudah kita jalankan. Salah satunya adalah post border control," katanya dalam sesi diskusi di Kementerian Perindustrian, Senin (19/2).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dimensi kedua adalah penegakan hukum yang lebih intens dilakukan. Melalui pendekatan ini menurutnya sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melindungi yang baik-baik, yang taat pajak dengan cara penertiban dalam bidang kepabeanan dan bidang cukai. Review satu semester kemarin adalah kinerja yang baik karena kita sudah sepakat untuk melindungi yang baik kemudian memberantas yang nakal-nakal," ujarnya.

Sementara itu, dimensi yang ketiga adalah memberikan perhatian khusus pada segmen ekonomi kecil dan menengah. Menurutnya, harus ada perlakuan berbeda antara pelaku bisnis kecil dan yang skala besar. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat mendongrak tingkat kompetitif industri kecil dan menengah di tanah air.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Dimensi ketiga adalah memperhatikan industri yang kecil. Kita beri kemudahan prosedural dan pemberian insentif fiskal. Ini untuk mendorong mereka berkembang jadi ada perlakuan yang beda antara yang besar dan yang kecil," ungkap Heru.

Ketiga cara tersebut menurutnya menjadi agenda utama Bea dan Cukai. Tujuannya ialah bagaimana melalui kebijakan ini dapat meningkatkan investasi dan meningkatkan volume ekspor yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam bidang ekonomi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?