INSENTIF

Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:37 WIB
Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut program hilirisasi batu bara sebagai sasaran utama pemerintah pada masa depan.

Arifin menyatakan pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut. Dia berharap pemberian insentif bisa membantu sektor hilir agar lebih ekonomis dan kompetitif.

"Banyak insentif yang kita berikan supaya hilir [batu bara] ini bisa ekonomis dan kompetitif," katanya, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sayangnya, Arifin belum memerinci jenis insentif yang tengah dipersiapkan untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut.

Arifin menyebut salah satu proyek hilirisasi yang akan menerima insentif yakni gasifikasi batu bara kalori rendah menjadi dimethyl ether (DME). DME nantinya dapat digunakan untuk substitusi liquefied petroleum gas (LPG).

Jika proyek gasifikasi berjalan, dia berharap impor LPG dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat ditekan. Pasalnya, tren impor LPG terus meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan di Indonesia.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kalau bisa mensubstitusi LPG maka ini bisa mengamankan devisa cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya untuk mengebut hilirisasi hasil tambang batu bara dan mengubah kebiasaan ekspor Indonesia dari bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Dia memprioritaskan hilirisasi untuk program gasifikasi batu bara menjadi DME dan gasifikasi batu bara menjadi synthetic gas/gas sintesis (syngas).

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja kini juga mengecualikan hasil pertambangan batu bara dari kelompok barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Simak artikel ‘Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN