INSENTIF

Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Dian Kurniati | Selasa, 12 Januari 2021 | 11:37 WIB
Dorong Hilirisasi Batu Bara, Pemerintah Siapkan Insentif

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut program hilirisasi batu bara sebagai sasaran utama pemerintah pada masa depan.

Arifin menyatakan pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut. Dia berharap pemberian insentif bisa membantu sektor hilir agar lebih ekonomis dan kompetitif.

"Banyak insentif yang kita berikan supaya hilir [batu bara] ini bisa ekonomis dan kompetitif," katanya, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sayangnya, Arifin belum memerinci jenis insentif yang tengah dipersiapkan untuk proyek hilirisasi batu bara tersebut.

Arifin menyebut salah satu proyek hilirisasi yang akan menerima insentif yakni gasifikasi batu bara kalori rendah menjadi dimethyl ether (DME). DME nantinya dapat digunakan untuk substitusi liquefied petroleum gas (LPG).

Jika proyek gasifikasi berjalan, dia berharap impor LPG dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat ditekan. Pasalnya, tren impor LPG terus meningkat seiring dengan bertambahnya permintaan di Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kalau bisa mensubstitusi LPG maka ini bisa mengamankan devisa cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya untuk mengebut hilirisasi hasil tambang batu bara dan mengubah kebiasaan ekspor Indonesia dari bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Dia memprioritaskan hilirisasi untuk program gasifikasi batu bara menjadi DME dan gasifikasi batu bara menjadi synthetic gas/gas sintesis (syngas).

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja kini juga mengecualikan hasil pertambangan batu bara dari kelompok barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Simak artikel ‘Penyerahan Batu Bara Terutang PPN, Berlaku Sejak Kapan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra