KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekspor, DJBC Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk UMKM

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:00 WIB
Dorong Ekspor, DJBC Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk UMKM

Pengrajin menata kerajinan berbahan baku kulit yang siap dipasarkan di industri kerajinan kulit Roosman Leather, Manding, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (31/5/2021). Pengrajin mengaku saat ini memanfaatkan pasar lokal seperti Jakarta, Yogyakarta mapun Jateng untuk memasarkan produk kerajinan berbahan kulit menyusul berhentinya ekspor ke sejumlah negara seperti Jepang, Korea maupun Australia sejak Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara meluncurkan aplikasi Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor (SPIKE) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekspor.

Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan pengguna jasa dapat mengakses aplikasi SPIKE untuk mendapatkan akses konsultasi yang tidak dibatasi jarak dan jangkauan. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu pelaku usaha untuk ekspansi.

"Inovasi ini sebagai bentuk nyata Bea Cukai Kualanamu untuk terus mendorong dan memfasilitasi dunia perdagangan dengan membantu pelaku usaha dalam negeri untuk menembus pasar dunia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip paKamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Elfi menuturkan pandemi Covid-19 mengharuskan semua instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam setiap proses bisnis. SPIKE pun menjadi salah satu upaya DJBC dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan memuat segala hal terkait dengan ekspor yang telah terangkum dalam FAQ SPIKE di antaranya seperti tata cara ekspor, legalitas pelaku ekspor, perizinan dan dokumen ekspor, dan hal pendukung lainnya.

SPIKE digagas untuk membantu pelaku usaha, terutama industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang berniat mengekspor produk ke luar negeri. Nanti, calon eksportir dapat mengetahui persyaratan menjadi eksportir, proses mencari pembeli di luar negeri, serta cara promosi produk.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Selain itu, calon eksportir atau pelaku usaha lain juga dapat berkonsultasi melalui SPIKE, baik dengan permintaan konsultasi tatap muka, konsultasi daring melalui video conference, maupun melalui aplikasi Whatsapp.

"SPIKE diharapkan mampu mengedukasi pelaku usaha yang sangat membutuhkan berbagai informasi dalam hal ekspor," ujar Elfi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025