KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Ekspor, DJBC Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk UMKM

Dian Kurniati | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:00 WIB
Dorong Ekspor, DJBC Luncurkan Aplikasi SPIKE untuk UMKM

Pengrajin menata kerajinan berbahan baku kulit yang siap dipasarkan di industri kerajinan kulit Roosman Leather, Manding, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (31/5/2021). Pengrajin mengaku saat ini memanfaatkan pasar lokal seperti Jakarta, Yogyakarta mapun Jateng untuk memasarkan produk kerajinan berbahan kulit menyusul berhentinya ekspor ke sejumlah negara seperti Jepang, Korea maupun Australia sejak Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara meluncurkan aplikasi Sentra Pelayanan Informasi dan Konsultasi Ekspor (SPIKE) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekspor.

Kepala Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan pengguna jasa dapat mengakses aplikasi SPIKE untuk mendapatkan akses konsultasi yang tidak dibatasi jarak dan jangkauan. Dia berharap aplikasi tersebut dapat membantu pelaku usaha untuk ekspansi.

"Inovasi ini sebagai bentuk nyata Bea Cukai Kualanamu untuk terus mendorong dan memfasilitasi dunia perdagangan dengan membantu pelaku usaha dalam negeri untuk menembus pasar dunia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip paKamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Elfi menuturkan pandemi Covid-19 mengharuskan semua instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam setiap proses bisnis. SPIKE pun menjadi salah satu upaya DJBC dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan memuat segala hal terkait dengan ekspor yang telah terangkum dalam FAQ SPIKE di antaranya seperti tata cara ekspor, legalitas pelaku ekspor, perizinan dan dokumen ekspor, dan hal pendukung lainnya.

SPIKE digagas untuk membantu pelaku usaha, terutama industri kecil menengah (IKM) dan UMKM yang berniat mengekspor produk ke luar negeri. Nanti, calon eksportir dapat mengetahui persyaratan menjadi eksportir, proses mencari pembeli di luar negeri, serta cara promosi produk.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Selain itu, calon eksportir atau pelaku usaha lain juga dapat berkonsultasi melalui SPIKE, baik dengan permintaan konsultasi tatap muka, konsultasi daring melalui video conference, maupun melalui aplikasi Whatsapp.

"SPIKE diharapkan mampu mengedukasi pelaku usaha yang sangat membutuhkan berbagai informasi dalam hal ekspor," ujar Elfi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan