ITALIA

Dorong Ekonomi, Tarif PPh Badan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 17:02 WIB
Dorong Ekonomi, Tarif PPh Badan Dipangkas

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tahun depan. Tarif pajak tersebut berubah dari sebelumnya sebesar 27,5% turun menjadi 24%.

Perdana Menteri Italia Matteo Renzi mengatakan penurunan tarif pajak menjadi satu-satunya cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.

“Saya hanya tahu satu cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yaitu dengan memotong tarif pajak. Selain itu, pemerintah perlu membuat sistem pengelolaan investasi yang baik,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai tambahan informasi, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Italia berhenti secara tiba-tiba pada periode kuartak kedua tahun ini. Padahal, Matteo berharap angka PDB bisa lebih tinggi sebelum pemerintah memublikasikan laporan PDB tersebut.

Pada tanggal 20 Oktober mendatang, Italia harus menjelaskan rencana anggarannya untuk tahun 2017 di depan negara-negara Uni Eropa lainnya. Pemerintah setempat khawatir angka defisit tahun ini melampaui dari target yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar 2,3%. Hal ini tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi yang tidak sesuai dengan harapan.

Sebenarnya, Komisi Uni Eropa telah memberi kelonggaran bagi negara-negara yang tergabung untuk mengalami defisit lebih besar tahun ini. Namun Komisi ini telah memperingatkan Italia karena negara tersebut telah melampaui angka defisit yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Selain menurunkan tarif PPh badan, pemerintah juga akan mendiskusikan usulan untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan,” ungkapnya seperti dilansir Yahoo News.

Matteo juga menjelaskan Pemerintah Italia tetap mempertahankan pemotongan tarif pajak properti yang sebelumnya telah diterapkan. Hal ini guna mendorong kepemilikan properti bagi mereka yang kurang mampu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax