BELANDA

Dorong Ekonomi Hijau, Tarif Pajak Kendaraan dan Transportasi Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 14:12 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Tarif Pajak Kendaraan dan Transportasi Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda merombak kebijakan fiskal pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah menaikkan tarif pajak untuk jasa angkutan udara dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Perubahan kebijakan pajak 2021 dimulai dengan menaikkan beban pajak penumpang pesawat tujuan luar negeri dari €7 per penumpang pesawat udara menjadi €7,8 atau setara dengan Rp132.500 per penumpang pesawat udara.

"Penumpang maskapai berusia 2 tahun ke atas akan membayar pajak untuk setiap keberangkatan dari bandara Belanda," tulis keterangan pemerintah, dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, pemerintah mengubah skema pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor dengan bahan bakar fosil akan mendapati tagihan pajak yang lebih besar tahun ini. Pemilik kendaraan dengan bahan bakar solar mendapat beban pajak paling tinggi.

Untuk mendorong masyarakat membeli mobil atau motor listrik, sejumlah insentif sudah disiapkan pemerintah. Pemilik mobil listrik akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor. Setiap pembelian mobil listrik juga akan mendapatkan diskon pajak penjualan.

Pemilik mobil listrik bahkan akan mendapatkan biaya listrik yang lebih murah saat mengisi daya mobil di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Otoritas juga melonggarkan aturan terkait dengan uji emisi bagi kendaraan tua yang dibuat paling lama 50 tahun yang lalu atau produksi 1971. Bagi pemilik kendaraan pribadi dibebaskan dari uji emisi. Namun, untuk kendaraan yang digunakan untuk taksi, angkutan umum dan kendaraan pengangkut material tetap wajib melakukan uji emisi.

"Traktor baru yang dibeli pada atau setelah 1 Januari 2021 akan diberikan plat nomor dan pemilik traktor saat ini memiliki waktu satu tahun untuk mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan plat nomor," sebut pemerintah seperti dilansir nltimes.nl. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra