BELANDA

Dorong Ekonomi Hijau, Tarif Pajak Kendaraan dan Transportasi Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 14:12 WIB
Dorong Ekonomi Hijau, Tarif Pajak Kendaraan dan Transportasi Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda merombak kebijakan fiskal pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah menaikkan tarif pajak untuk jasa angkutan udara dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Perubahan kebijakan pajak 2021 dimulai dengan menaikkan beban pajak penumpang pesawat tujuan luar negeri dari €7 per penumpang pesawat udara menjadi €7,8 atau setara dengan Rp132.500 per penumpang pesawat udara.

"Penumpang maskapai berusia 2 tahun ke atas akan membayar pajak untuk setiap keberangkatan dari bandara Belanda," tulis keterangan pemerintah, dikutip Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selain itu, pemerintah mengubah skema pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor dengan bahan bakar fosil akan mendapati tagihan pajak yang lebih besar tahun ini. Pemilik kendaraan dengan bahan bakar solar mendapat beban pajak paling tinggi.

Untuk mendorong masyarakat membeli mobil atau motor listrik, sejumlah insentif sudah disiapkan pemerintah. Pemilik mobil listrik akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor. Setiap pembelian mobil listrik juga akan mendapatkan diskon pajak penjualan.

Pemilik mobil listrik bahkan akan mendapatkan biaya listrik yang lebih murah saat mengisi daya mobil di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Otoritas juga melonggarkan aturan terkait dengan uji emisi bagi kendaraan tua yang dibuat paling lama 50 tahun yang lalu atau produksi 1971. Bagi pemilik kendaraan pribadi dibebaskan dari uji emisi. Namun, untuk kendaraan yang digunakan untuk taksi, angkutan umum dan kendaraan pengangkut material tetap wajib melakukan uji emisi.

"Traktor baru yang dibeli pada atau setelah 1 Januari 2021 akan diberikan plat nomor dan pemilik traktor saat ini memiliki waktu satu tahun untuk mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan plat nomor," sebut pemerintah seperti dilansir nltimes.nl. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan