Ilustrasi. (DDTCNews)
AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda merombak kebijakan fiskal pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah menaikkan tarif pajak untuk jasa angkutan udara dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Perubahan kebijakan pajak 2021 dimulai dengan menaikkan beban pajak penumpang pesawat tujuan luar negeri dari €7 per penumpang pesawat udara menjadi €7,8 atau setara dengan Rp132.500 per penumpang pesawat udara.
"Penumpang maskapai berusia 2 tahun ke atas akan membayar pajak untuk setiap keberangkatan dari bandara Belanda," tulis keterangan pemerintah, dikutip Senin (4/1/2021).
Selain itu, pemerintah mengubah skema pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor dengan bahan bakar fosil akan mendapati tagihan pajak yang lebih besar tahun ini. Pemilik kendaraan dengan bahan bakar solar mendapat beban pajak paling tinggi.
Untuk mendorong masyarakat membeli mobil atau motor listrik, sejumlah insentif sudah disiapkan pemerintah. Pemilik mobil listrik akan dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor. Setiap pembelian mobil listrik juga akan mendapatkan diskon pajak penjualan.
Pemilik mobil listrik bahkan akan mendapatkan biaya listrik yang lebih murah saat mengisi daya mobil di stasiun pengisian bahan bakar umum.
Otoritas juga melonggarkan aturan terkait dengan uji emisi bagi kendaraan tua yang dibuat paling lama 50 tahun yang lalu atau produksi 1971. Bagi pemilik kendaraan pribadi dibebaskan dari uji emisi. Namun, untuk kendaraan yang digunakan untuk taksi, angkutan umum dan kendaraan pengangkut material tetap wajib melakukan uji emisi.
"Traktor baru yang dibeli pada atau setelah 1 Januari 2021 akan diberikan plat nomor dan pemilik traktor saat ini memiliki waktu satu tahun untuk mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan plat nomor," sebut pemerintah seperti dilansir nltimes.nl. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.