KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sebanyak 465 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 pemda telah membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) hingga 20 September 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan TP2DD sangat penting dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Dia berharap penerapan ETPD di tiap daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemda menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan PAD,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan hasil pilot project di 12 daerah, lanjut Airlangga, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD sekitar 11,1%. Tak hanya itu, digitalisasi transaksi keuangan juga memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemda semasa pandemi.

Pemda dengan indeks ETPD yang tinggi cenderung lebih memiliki daya tahan dan merealisasikan belanja yang lebih tinggi pada masa pandemi.

Indeks ETPD terbagi dalam 4 kategori yakni kategori digital, maju, berkembang, dan inisiasi. Saat ini, terdapat 115 pemda yang berada dalam kategori digital dan 270 pemda dalam kategori maju. Adapun pemda dengan indeks ETPD kategori berkembang sebanyak 151 pemda.

"Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting untuk dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk dapat masuk kategori maju dan digital," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN