KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Dongkrak Penerimaan, Airlangga: Penerapan ETPD di Daerah Diperluas

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sebanyak 465 pemerintah daerah (pemda) dari total 542 pemda telah membentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) hingga 20 September 2021.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan TP2DD sangat penting dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Dia berharap penerapan ETPD di tiap daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerapan ETPD diharapkan akan memperbaiki pengelolaan keuangan pemda menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan PAD,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan hasil pilot project di 12 daerah, lanjut Airlangga, penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD sekitar 11,1%. Tak hanya itu, digitalisasi transaksi keuangan juga memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemda semasa pandemi.

Pemda dengan indeks ETPD yang tinggi cenderung lebih memiliki daya tahan dan merealisasikan belanja yang lebih tinggi pada masa pandemi.

Indeks ETPD terbagi dalam 4 kategori yakni kategori digital, maju, berkembang, dan inisiasi. Saat ini, terdapat 115 pemda yang berada dalam kategori digital dan 270 pemda dalam kategori maju. Adapun pemda dengan indeks ETPD kategori berkembang sebanyak 151 pemda.

"Kondisi perbedaan tingkatan digital ini penting untuk dicermati dan menjadi perhatian bersama. Seluruh daerah otonom perlu terus didorong untuk dapat masuk kategori maju dan digital," ujar Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?