KOTA MALANG

Dongkrak PAD, Undian Berhadiah Jadi Andalan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 12:31 WIB
Dongkrak PAD, Undian Berhadiah Jadi Andalan

MALANG, DDTCNews – Sebagai salah satu upaya menumbuhkan kesadaran pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang akan menggelar Jalan Sehat Sadar Pajak pada 16 Oktober nanti.

Kepala Dispenda Kota Malamng Ade Herawanto mengatakan acara ini pastinya akan meriah dan heboh karena pihak panitia sudah menyiapkan dua mobil Toyota Ayla dan puluhan sepeda motor serta ratusan hadiah menarik lainnya yang akan diundi.

"Tiket untuk gerak jalan sudah bisa diambil di lima kantor kecamatan yang ada di Kota Malang," katanya, Kamis, (15/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia juga menambahkan tiket tersebut bisa didapatkan dengan mudah, cukup menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau bukti pembayaran pajak lainnya.

“Misalnya ada warga habis makan di restoran dan itu dikenai pajak, maka struk atau nota bisa ditukarkan tiket,” kata Ade.

Dua buah mobil yang menjadi doorprize itu akan dipajang di halaman Kantor Balai Kota Malang, sehingga masyarakat bisa tahu secara langsung hadiah mobil tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Masyarakat yang belum membayar pajak PBB kami imbau segera membayarkan, dan menukarkan bukti pembayarannya dengan tiket, dan ada kesempatan membawa pulang mobil,” jelasnya seperti dikutip dari Malangtimes.com.

Ade menambahkan adanya kegiatan jalan Sehat Sadar Pajak ini nyatanya berhasil mendongkrak potensi PAD Kota Malang. Pasalnya, undian ini sudah digelar beberapa kali oleh Dispenda dan terbukti membawa dampak positif bagi PAD.

Dia berharap ke depan masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak bukan karena adanya kegiatan ini namun adanya kesadaran bahwa pajak yang mereka bayarkan adalah untuk pembangunan daerahnya sendiri. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?