BEA METERAI

Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:30 WIB
Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat dokumen-dokumen tertentu yang wajib untuk dikenakan bea meterai.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menegaskan apabila terdapat dokumen yang seharusnya terutang bea meterai, tetapi tidak dilunasi atau bea meterainya kurang dibayar maka akan dikenakan sanksi.

“Secara finansial, dikenakan sanksi kenaikan 100% yang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian. Secara hukum, dokumen tersebut dilarang diterima oleh pejabat terkait karena dinilai cacat hukum,” katanya dalam Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Merujuk pada Pasal 3 UU No. 10/2020, terdapat 2 jenis dokumen yang wajib dikenakan bea meterai antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 3 ayat (2) UU No. 10/2020, dijelaskan kriteria dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bea meterai akan dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen dengan tarif senilai Rp10.000,00. Adapun pelunasan bea meterai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu menggunakan meterai jika tidak terdapat kurang bayar atau pengenaan sanksi.

Kemudian, menggunakan surat setoran pajak (SSP) jika dikenakan sanksi sehingga dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?