BEA METERAI

Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 19:30 WIB
Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat dokumen-dokumen tertentu yang wajib untuk dikenakan bea meterai.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menegaskan apabila terdapat dokumen yang seharusnya terutang bea meterai, tetapi tidak dilunasi atau bea meterainya kurang dibayar maka akan dikenakan sanksi.

“Secara finansial, dikenakan sanksi kenaikan 100% yang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian. Secara hukum, dokumen tersebut dilarang diterima oleh pejabat terkait karena dinilai cacat hukum,” katanya dalam Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Merujuk pada Pasal 3 UU No. 10/2020, terdapat 2 jenis dokumen yang wajib dikenakan bea meterai antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 3 ayat (2) UU No. 10/2020, dijelaskan kriteria dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Bea meterai akan dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen dengan tarif senilai Rp10.000,00. Adapun pelunasan bea meterai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu menggunakan meterai jika tidak terdapat kurang bayar atau pengenaan sanksi.

Kemudian, menggunakan surat setoran pajak (SSP) jika dikenakan sanksi sehingga dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’