Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing), yang terdiri atas dokumen induk dan dokumen lokal, wajib dibuatkan ikhtisar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/2016.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2016, ikhtisar wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan.
“[Sementara itu,] dokumen penentuan harga transfer [berupa laporan per negara] untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya wajib disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 213/2016, dikutip pada Selasa (27/6/2023).
Berikut format ikhtisar untuk dokumen induk dan dokumen lokal sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016.
Sebagai informasi, dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing) ialah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Dokumen penentuan harga transfer terdiri atas dokumen induk; dokumen lokal; dan/atau laporan per negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal sepanjang memenuhi salah satu dari 3 kriteria.
Pertama, nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar. Kedua, pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 7/1983 s.t.d.t.d UU 36/2008.
Ketiga, nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.
Sebagai informasi, batasan nilai peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi tersebut dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal tahun pajak diperolehnya peredaran bruto dan/atau dilakukannya transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan.
Wajib pajak yang merupakan entitas induk dari grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun juga wajib untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.
Dokumen yang dimaksud antara lain dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Apabila wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri maka wajib pajak tersebut juga harus menyampaikan laporan per negara.
Kewajiban wajib pajak dalam negeri untuk menyampaikan laporan per negara itu berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara atau tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan.
Kewajiban itu juga tidak berlaku jika negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.