BERITA PAJAK HARI INI

Dokumen Transfer Pricing Wajib Dilaporkan di SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 09:20 WIB
Dokumen Transfer Pricing Wajib Dilaporkan di SPT

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (3/2) kabar datang dari pemerintah yang akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pencegahan manipulasi transfer pricing (TP), setelah berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret 2017.

Untuk itu, Direktur Perpajakan Intrenasional John Hutagaol mengatakan dalam PMK 213/2016 diatur bahwa perusahaan afiliasi wajib menyampaikan TP documentation (TP Doc) yang terdiri dari master file dan local file dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016 paling lambat akhir April 2017 bagi yang melakukan pembukuan Desember 2016.

Sementara, Ia menambahkan untuk penyerahan country by country report (CbCR) ke otoritas pajak paling lambat diserahkan pada Desember 2017 dengan syarat peredaran bruto atau total omzet lebih dari Rp11 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari tiga usulan pajak atas tanah nganggur yang akan menjadi pembahasan dan setoran penerimaan cukai pada Januari 2017 menjadi yang terendah. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Tidak Adanya Sanksi Tegas
    Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Achmad Amin mengatakan apabila tidak melengkapi ketiga dokumen transfer pricing, maka wajib pajak (WP) badan dianggap tidak melengkapi SPT. Sementara itu, Sekjen Kompartemen Pajak IAI Permana Adi Saputra melihat masih ada yang kurang dari aturan transfer pricing. Sebab, sanksi atas kewajiban memenuhi TP Doc ini tidak secara langsung diatur dalam PMK.
  • Ini Tiga Usulan Pajak Atas Tanah 'Nganggur'
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjabarkan tiga skema yang telah diusulkan untuk mengenakan pajak bagi tanah nganggur demi menciptakan keadilan. Mulai pajak progresif kepemilikan tanah, capital gain tax atau pajak atas keuntungan, dan unutilized asset tax atau pengenaan pajak yang tidak memiliki perencanaan yang jelas. Darmin menegaskan, pemerintah masih akan membahas penyempurnaan aturan tersebut bersama para pemangku kepentingan sebelum diluncurkan.
  • Setoran Penerimaan Cukai Januari 2017 Minim
    Realisasi penerimaan bea cukai Januari 2017 munurun. Ditjen Bea dan Cukai mencatat, realisasi penerimaan bea cukai hingga 31 Januari 2017 sebesar Rp3,02 triliun. Angka tersebut turun 28,1% dibandingkan Januari 2016. Penerimaan cukai ini menjadi penyumbang paling minim yaitu hanya sebesar Rp240,39 miliar. Capaian tersebut hanya 0,15% dari target APBN 2017 yang ditetapkan sebesar Rp157,16 triliun.
  • Transfer Sebagian Daerah Tertunda
    Sebanyak 23,45% pemerintah daerah tercatat belum menyampaikan APBD kepada Kementerian Keuangan hingga tenggat 31 Januari 2017. Sejumlah daerah tersebut berpotensi terkena sanksi penundaan transfer. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyampaikan sebanyak 436 daerah yang sudah menyampaikan peraturan daerah (Perda) tentang APBD. Sisanya sebanyak 106 daerah belum memenuhi kewajibannya.
  • Harga Pangan Dunia Cenderung Menguat
    Harga pangan dunia berhasil naik kembali pada bulan lalu dan menjadi yang tertinggi selama kurun waktu dua tahun terakhir. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) mengingatkan perubahan tersebut bisa menjadi sinyal mengenai munculnya ketidakpastian baru. FAO menyebutkan bahwa lonjakan harga yang tiba-tiba pada Januari ini menandakan bakal terjadi ketidakstabilan baru dalam harga pangan dunia sepanjang tahun ini. Pasalnya, dalam lima tahun terakhir harga pangan dan pertanian dunia terus turun karena melimpahnya pasokan, perlambatan ekonomi global dan dolar AS yang menguat.
  • Perluasan Ekspor, Mi Instan dan Kopi Diminati Afrika Selatan
    Produk mi instan dan kopi mendapat sambutan positif dari masyarakat Afrika Selatan dalam gelaran Indonesian Coffe & Noodles Festival 2017. Acara tersebut merupakan hasil gagasan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Johannesburg, Afrika Selatan yang diselenggarakan pada 28 Januari 2017. Selain, memiliki permintaan yang tinggi terhadap produk Indonesia, Afrika Selatan memang menjadi hub yang penting untuk menyebarluaskan produk Tanah Air di benua tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN