PERATURAN PABEAN

Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:28 WIB
Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Ilustrasi : Kegiatan Ekspor Impor (foto:istimewa)

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mempertegas kewajiban importir untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan nilai pabean dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/ PMK.04/ 2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Dengan beleid yang merevisi PMK No.160/ PMK.04/ 2010 itu, pemerintah sekaligus membatasi dokumen yang dapat dijadikan sebagai dokumen bukti atau bukti baru pada tahap pemeriksaan keberatan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan banding di Pengadilan Pajak terkait dengan penetapan bea masuk.

Pasal 28 ayat (4) PMK No.34 menyebutkan: "Dokumen yang telah diminta oleh pejabat BC yang tidak diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding."

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Ketentuan ini dengan sendirinya memperkecil peluang diterimanya atau dimenangkannya importir pada tahap keberatan dan banding. Sebab sebelumnya tidak ada larangan bagi importir untuk memanfaatkan dokumen yang tidak diserahkannya kepada pejabat BC sebagai barang bukti baru.

"Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak 3 Mei 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [4 Maret 2016]," kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pada PMK yang ditandatanganinya 3 Maret 2016 tersebut.

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama lebih dari 5 tahun terakhir, kurang dari 10% gugatan dan banding terkait dengan bea masuk yang berhasil dimenangkan oleh DJBC. Sisanya, sebanyak 90% lebih dimenangkan oleh wajib pajak, dalam hal ini importir.

Namun, berbeda dengan banding pada pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang boleh tidak membayar sama sekali, banding pada bea masuk hanya bisa dilakukan jika pemohon banding telah membayar 50% dari pajak terutangnya, yang dalam hal ini bea masuk terutangnya.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN