PERATURAN PABEAN

Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:28 WIB
Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Ilustrasi : Kegiatan Ekspor Impor (foto:istimewa)

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mempertegas kewajiban importir untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan nilai pabean dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/ PMK.04/ 2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Dengan beleid yang merevisi PMK No.160/ PMK.04/ 2010 itu, pemerintah sekaligus membatasi dokumen yang dapat dijadikan sebagai dokumen bukti atau bukti baru pada tahap pemeriksaan keberatan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan banding di Pengadilan Pajak terkait dengan penetapan bea masuk.

Pasal 28 ayat (4) PMK No.34 menyebutkan: "Dokumen yang telah diminta oleh pejabat BC yang tidak diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding."

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Ketentuan ini dengan sendirinya memperkecil peluang diterimanya atau dimenangkannya importir pada tahap keberatan dan banding. Sebab sebelumnya tidak ada larangan bagi importir untuk memanfaatkan dokumen yang tidak diserahkannya kepada pejabat BC sebagai barang bukti baru.

"Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak 3 Mei 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [4 Maret 2016]," kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pada PMK yang ditandatanganinya 3 Maret 2016 tersebut.

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama lebih dari 5 tahun terakhir, kurang dari 10% gugatan dan banding terkait dengan bea masuk yang berhasil dimenangkan oleh DJBC. Sisanya, sebanyak 90% lebih dimenangkan oleh wajib pajak, dalam hal ini importir.

Namun, berbeda dengan banding pada pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang boleh tidak membayar sama sekali, banding pada bea masuk hanya bisa dilakukan jika pemohon banding telah membayar 50% dari pajak terutangnya, yang dalam hal ini bea masuk terutangnya.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6