PERATURAN PABEAN

Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:28 WIB
Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Ilustrasi : Kegiatan Ekspor Impor (foto:istimewa)

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mempertegas kewajiban importir untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan nilai pabean dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/ PMK.04/ 2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Dengan beleid yang merevisi PMK No.160/ PMK.04/ 2010 itu, pemerintah sekaligus membatasi dokumen yang dapat dijadikan sebagai dokumen bukti atau bukti baru pada tahap pemeriksaan keberatan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan banding di Pengadilan Pajak terkait dengan penetapan bea masuk.

Pasal 28 ayat (4) PMK No.34 menyebutkan: "Dokumen yang telah diminta oleh pejabat BC yang tidak diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding."

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Ketentuan ini dengan sendirinya memperkecil peluang diterimanya atau dimenangkannya importir pada tahap keberatan dan banding. Sebab sebelumnya tidak ada larangan bagi importir untuk memanfaatkan dokumen yang tidak diserahkannya kepada pejabat BC sebagai barang bukti baru.

"Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak 3 Mei 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [4 Maret 2016]," kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pada PMK yang ditandatanganinya 3 Maret 2016 tersebut.

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama lebih dari 5 tahun terakhir, kurang dari 10% gugatan dan banding terkait dengan bea masuk yang berhasil dimenangkan oleh DJBC. Sisanya, sebanyak 90% lebih dimenangkan oleh wajib pajak, dalam hal ini importir.

Namun, berbeda dengan banding pada pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang boleh tidak membayar sama sekali, banding pada bea masuk hanya bisa dilakukan jika pemohon banding telah membayar 50% dari pajak terutangnya, yang dalam hal ini bea masuk terutangnya.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan