SPT TAHUNAN

Dokter Praktik Sendiri? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:54 WIB
Dokter Praktik Sendiri? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dokter yang berpraktik mandiri dan tidak terikat perjanjian kerja menggunakan formulir 1770.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan dokter yang tidak terikat perjanjian kerja layaknya karyawan termasuk dalam pengertian pekerjaan bebas karena memiliki keahlian khusus. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunannya menggunakan formulir 1770.

“Penghasilan dokter dari praktik mandiri menggunakan form SPT 1770. Dokter tersebut dianggap sebagai pekerja bebas yang dicirikan dengan memiliki keahlian khusus dan tidak ada perikatan kerja,” katanya, dikutip dalam Tax Live DJP, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pelaporan SPT menggunaan formulir 1770 lebih kompleks mengingat wajib pajak tidak sebatas mengisi nominal pada bukti potong layaknya pengisian pada SPT formulir 1770S atau 1770SS. Berikut ini ilustrasi dan langkah pelaporan SPT Tahunan tersebut.

Roy merupakan seorang dokter yang menjalankan praktik mandiri di rumahnya dan melayani jasa kunjungan pemeriksaan tanpa ikatan kerja perusahaan manapun. Roy berstatus kawin dan memiliki 3 anak kandung yang masih menjadi tanggungannya.

Pertama, Roy harus memilih pengisian SPT dengan formulir 1770. Pengisian menggunakan SPT formulir 1770 tidak dapat melalui fitur e-filing (mengisi langsung di web). Dengan demikian, Roy harus mengunduh terlebih dahulu ­e-form PDF dan mengunggahnya dalam bentuk file csv.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, Roy melakukan pengisian e-form. Pengisian dimulai dari belakang, yaitu Lampiran IV .Harta diisi dengan harga perolehan pada saat harta tersebut dibeli. Sementara itu, kolom utang diisi dengan sisa utang pada akhir tahun.

Ketiga, Roy memasukan juga penghasilan yang bersifat final apabila ada. Dia perlu mengisi nominal beserta besaran pajak yang dipotong. Apabila tidak ada, proses bisa langsung berlanjut ke Lampiran II.

Apabila melakukan pelayanan jasa kesehatan kepada sebuah perusahaan dan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Roy harus mengisi data pada bupot tersebut di Lampiran II.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Keempat, Roy perlu mengisi penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud dalam ilustrasi ini adalah praktik mandiri yang dilakukan Roy di rumahnya atau di klinik pribadinya.

Roy perlu mengisi berapa rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas. Kemudian, mengisi angka 50 (50%) pada kolom Norma. Besaran nilai pada kolom Penghasilan Neto sebesar 50% dari rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pada halaman induk, Roy perlu mengisi total rekapitulasi penghasilan neto dari pekerjaan bebas beserta nominal pajak yang dipotong dari perusahaan yang memberikan bukti potong pada kolom Kredit Pajak.

Besar kemungkinan Roy akan mengalami kurang bayar. Roy harus membayar kekurangan tersebut ke bank persepsi. Selanjutnya, PPh Pasal 29 tersebut akan menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tiap bulannya. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN