PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dokter Dapat Penghasilan dari 2 Pemberi Kerja? Begini Lapor SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 19:04 WIB
Dokter Dapat Penghasilan dari 2 Pemberi Kerja? Begini Lapor SPT-nya

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Rian Ramdani dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (10/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dokter yang bekerja pada 2 pemberi kerja, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) cukup menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan apabila penghasilan berkaitan dengan pemberi kerja dan diberikan dalam bentuk uang kepada orang pribadi, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.

“Selama penghasilan berkaitan dengan pemberi kerja yang nanti akan dikasih bukti potong ke orang pribadi, nanti bukti potong tersebut di-entry ke dalam SPT 1770 S atau 1770 SS. Kemudian, dilaporkan,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai ilustrasi, Tn. A merupakan seorang dokter dan bekerja pada 2 pemberi kerja. Tn. A bekerja pada rumah sakit swasta bernama Rumah Sakit (RS) Melati dan Rumah Sakit Umum Daerah X (RSUD X).

Kepada Tuan A diberikan uang, baik berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, maupun bentuk lainnya. Uang itu diberikan atas pekerjaan yang dilakukan Tn. A sebagai dokter di RS Melati. Tn. A akan diberi bupot 1721-A1 sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilannya.

Hal yang sama berlaku bagi RSUD X. Apabila Tn. A merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD X maka RSUD X akan memberikan bupot 1721-A2. Bupot tersebut juga menjadi bukti pemotongan pajak atas penghasilan Tn. A.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Saat pelaporan, Tn. A memasukkan data kedua bupot ke dalam SPT yang sesuai. Jika penghasilan dalam setahun yang didapatkan Tn. A melebihi Rp60 juta maka pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Kemudian, Tn. A melaporkan data kedua bukti potong tersebut ke dalam SPT Tahunan orang pribadi. Pelaporan dilakukan dengan mengisi data bupot pada kolom C, yaitu Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Zauki mengatakan besar kemungkinan Tn. A akan mendapatkan status kurang bayar pajak. Hal tersebut dikarenakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seharusnya tidak diperhitungkan pada salah satu bukti potong sebagaimana yang diatur dalam PER-16/PJ/2016.

Dengan demikian, Tn. A diwajibkan untuk membayar pajak kurang bayar tersebut ke bank persepsi. Pembayaran dilakukan dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Pembuatan kode billing dapat dilakukan pada menu Bayar di DJP Online. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan