PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dokter Dapat Penghasilan dari 2 Pemberi Kerja? Begini Lapor SPT-nya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2023 | 19:04 WIB
Dokter Dapat Penghasilan dari 2 Pemberi Kerja? Begini Lapor SPT-nya

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda P2Humas DJP Rian Ramdani dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (10/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dokter yang bekerja pada 2 pemberi kerja, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) cukup menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan apabila penghasilan berkaitan dengan pemberi kerja dan diberikan dalam bentuk uang kepada orang pribadi, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.

“Selama penghasilan berkaitan dengan pemberi kerja yang nanti akan dikasih bukti potong ke orang pribadi, nanti bukti potong tersebut di-entry ke dalam SPT 1770 S atau 1770 SS. Kemudian, dilaporkan,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai ilustrasi, Tn. A merupakan seorang dokter dan bekerja pada 2 pemberi kerja. Tn. A bekerja pada rumah sakit swasta bernama Rumah Sakit (RS) Melati dan Rumah Sakit Umum Daerah X (RSUD X).

Kepada Tuan A diberikan uang, baik berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, maupun bentuk lainnya. Uang itu diberikan atas pekerjaan yang dilakukan Tn. A sebagai dokter di RS Melati. Tn. A akan diberi bupot 1721-A1 sebagai bukti pemotongan pajak atas penghasilannya.

Hal yang sama berlaku bagi RSUD X. Apabila Tn. A merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD X maka RSUD X akan memberikan bupot 1721-A2. Bupot tersebut juga menjadi bukti pemotongan pajak atas penghasilan Tn. A.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Saat pelaporan, Tn. A memasukkan data kedua bupot ke dalam SPT yang sesuai. Jika penghasilan dalam setahun yang didapatkan Tn. A melebihi Rp60 juta maka pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta, pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Kemudian, Tn. A melaporkan data kedua bukti potong tersebut ke dalam SPT Tahunan orang pribadi. Pelaporan dilakukan dengan mengisi data bupot pada kolom C, yaitu Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

Zauki mengatakan besar kemungkinan Tn. A akan mendapatkan status kurang bayar pajak. Hal tersebut dikarenakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seharusnya tidak diperhitungkan pada salah satu bukti potong sebagaimana yang diatur dalam PER-16/PJ/2016.

Dengan demikian, Tn. A diwajibkan untuk membayar pajak kurang bayar tersebut ke bank persepsi. Pembayaran dilakukan dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Pembuatan kode billing dapat dilakukan pada menu Bayar di DJP Online. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN