PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 10:45 WIB
DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). NTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpandangan kebijakan pembebasan PBB atas rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar masih perlu dipertahankan.

Menurut Anies, PBB atas rumah sangat membebani bagi kebanyakan masyarakat di Jakarta. Padahal, rumah tersebut adalah kebutuhan primer yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kegiatan usaha.

"Itu dibebaskan supaya rakyat kebanyakan bisa tinggal di Jakarta. Kalau tidak, Jakarta itu akan terkosongkan, rakyat kecil lama-lama tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Akhirnya, Jakarta menjadi rumah bagi mereka yang mampu," ujar Anies, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bila PBB dikenakan terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, Anies mengatakan masyarakat tidak mampu bakal terpaksa pindah tempat tinggal ke luar Jakarta karena ketidakmampuan membayar pajak.

"Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta," ujar Anies.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sedang mengevaluasi fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan fasilitas ini ternyata dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki lebih dari 1 rumah.

"Ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," ujar Lusiana.

Untuk diketahui, fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak milik wajib dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta menjelang akhir periode pemerintahan Anies melalui Pergub 23/2022. Pembebasan PBB dilanjutkan pada tahun ini oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Pergub 5/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra