PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2023, Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diperbarui. Hal ini sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani pun mengatakan pembahasan Raperda PDRD dan 3 raperda lainnya akan dimulai dengan penyampaian penjelasan dari gubernur pada 23 Oktober 2023. Setelah itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum pada 25 Oktober 2023.

"Tadi kami sudah menyepakati jadwal yang sudah disusun oleh sekretariat dewan mengenai jadwal untuk pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, dan finalisasi," ujar Ranny, dikutip Kamis (20/10/2023).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Setelah penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi, gubernur dijadwalkan untuk memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 30 Oktober.

Pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023.

"Ada 4 raperda yang akan dibahas Bapemperda bersama stakeholder di sisa waktu tahun 2023. Kita akan tuntaskan itu," ujar Ranny.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Untuk diketahui, perda PDRD pada seluruh daerah di Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, pemungutan pajak daerah pada APBD 2024 harus sesuai dengan UU HKPD.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023.

Adapun target pada APBD 2024 harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi PDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara