PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:00 WIB
DKI Jakarta Belum Punya Perda Pajak Baru, Pembahasan Dikebut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang akhir 2023, Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diperbarui. Hal ini sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Ranny Mauliani pun mengatakan pembahasan Raperda PDRD dan 3 raperda lainnya akan dimulai dengan penyampaian penjelasan dari gubernur pada 23 Oktober 2023. Setelah itu, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum pada 25 Oktober 2023.

"Tadi kami sudah menyepakati jadwal yang sudah disusun oleh sekretariat dewan mengenai jadwal untuk pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, dan finalisasi," ujar Ranny, dikutip Kamis (20/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi, gubernur dijadwalkan untuk memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada 30 Oktober.

Pembahasan raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan dilaksanakan pada November 2023.

"Ada 4 raperda yang akan dibahas Bapemperda bersama stakeholder di sisa waktu tahun 2023. Kita akan tuntaskan itu," ujar Ranny.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, perda PDRD pada seluruh daerah di Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan PDRD dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kemendagri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, pemungutan pajak daerah pada APBD 2024 harus sesuai dengan UU HKPD.

"Perda berdasarkan UU 1/2022 berlaku paling lambat mulai 5 Januari 2024, sedangkan khusus untuk ketentuan PKB, BBNKB, MBLB beserta opsennya efektif mulai berlaku sejak 5 Januari 2025," bunyi lampiran Permendagri 15/2023.

Adapun target pada APBD 2024 harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah serta potensi PDRD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN