KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 24 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak yang mengajukan permintaan penghentian penyidikan memang meningkat dalam 3 tahun terakhir. Menurutnya, hal itu salah satunya disebabkan oleh penerapan metode proporsi dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada wajib pajak.

"Meningkatnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium dengan mengajukan permintaan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penerapan metode proporsi dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada wajib pajak dan/atau tersangka," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dwi mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium berdasarkan Pasal 44B UU KUP terus meningkat. Peningkatan itu terjadi sejalan dengan implementasi ketentuan baru terkait ultimum remedium dalam pidana pajak yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peningkatan jumlah wajib pajak yang mengajukan permintaan penghentian penyidikan ini terjadi sejak 2021. Pada 2021, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium Pasal 44B UU KUP sebanyak 10 wajib pajak, kemudian meningkat sebesar 60% menjadi 16 wajib pajak pada 2022.

Adapun pada 2023, wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium Pasal 44B UU KUP kembali meningkat sebesar 50% menjadi sebanyak 24 wajib pajak.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Faktor lain yang juga mendorong pemanfaatan ultimum remedium pada tahap penyidikan adalah adanya ketentuan Pasal 44C UU KUP yang mengatur tentang pidana denda wajib dibayar oleh terpidana," ujar Dwi.

Pada tahap penyidikan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk bupot/bukti setoran/faktur pajak fiktif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini