KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 24 kasus yang dilakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan jumlah wajib pajak yang mengajukan permintaan penghentian penyidikan memang meningkat dalam 3 tahun terakhir. Menurutnya, hal itu salah satunya disebabkan oleh penerapan metode proporsi dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada wajib pajak.

"Meningkatnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium dengan mengajukan permintaan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penerapan metode proporsi dalam penghitungan kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada wajib pajak dan/atau tersangka," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dwi mengatakan wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium berdasarkan Pasal 44B UU KUP terus meningkat. Peningkatan itu terjadi sejalan dengan implementasi ketentuan baru terkait ultimum remedium dalam pidana pajak yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peningkatan jumlah wajib pajak yang mengajukan permintaan penghentian penyidikan ini terjadi sejak 2021. Pada 2021, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium Pasal 44B UU KUP sebanyak 10 wajib pajak, kemudian meningkat sebesar 60% menjadi 16 wajib pajak pada 2022.

Adapun pada 2023, wajib pajak yang memanfaatkan ultimum remedium Pasal 44B UU KUP kembali meningkat sebesar 50% menjadi sebanyak 24 wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Faktor lain yang juga mendorong pemanfaatan ultimum remedium pada tahap penyidikan adalah adanya ketentuan Pasal 44C UU KUP yang mengatur tentang pidana denda wajib dibayar oleh terpidana," ujar Dwi.

Pada tahap penyidikan, ultimum remedium diimplementasikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk bupot/bukti setoran/faktur pajak fiktif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra