KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 November 2021 | 08:00 WIB
DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menjelaskan quality assurance (QA) merupakan salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan QA dalam pemeriksaan merupakan hak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan hak tersebut berlaku saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

"Salah satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA)," katanya dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menerangkan permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim QA merupakan upaya DJP untuk tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sepakat terhadap hasil pemeriksaan.

Namun, permohonan pembahasan dengan tim QA ini bisa dilakukan sebelum terbit surat ketetapan pajak (SKP). Pemanfaatan QA merupakan salah satu upaya membuat proses bisnis pemeriksaan yang berkualitas.

"Ini merupakan proses hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan," jelasnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin menambahkan 3 syarat utama permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan bisa dilakukan. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Kedua, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:14 WIB

jangkauan QA dapat diperluas lagi sehingga tidak membahas dari aspek formal saja tetapi juga lebih kepada materialnya (Dasar hukum yang digunakan) sehingga akan mengurangi potensi dispute yang terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra