KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 November 2021 | 08:00 WIB
DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menjelaskan quality assurance (QA) merupakan salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan QA dalam pemeriksaan merupakan hak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan hak tersebut berlaku saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

"Salah satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA)," katanya dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Neilmaldrin menerangkan permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim QA merupakan upaya DJP untuk tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sepakat terhadap hasil pemeriksaan.

Namun, permohonan pembahasan dengan tim QA ini bisa dilakukan sebelum terbit surat ketetapan pajak (SKP). Pemanfaatan QA merupakan salah satu upaya membuat proses bisnis pemeriksaan yang berkualitas.

"Ini merupakan proses hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan," jelasnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Neilmaldrin menambahkan 3 syarat utama permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan bisa dilakukan. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Kedua, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:14 WIB

jangkauan QA dapat diperluas lagi sehingga tidak membahas dari aspek formal saja tetapi juga lebih kepada materialnya (Dasar hukum yang digunakan) sehingga akan mengurangi potensi dispute yang terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN