KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 November 2021 | 08:00 WIB
DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menjelaskan quality assurance (QA) merupakan salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan QA dalam pemeriksaan merupakan hak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan hak tersebut berlaku saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

"Salah satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA)," katanya dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Neilmaldrin menerangkan permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim QA merupakan upaya DJP untuk tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sepakat terhadap hasil pemeriksaan.

Namun, permohonan pembahasan dengan tim QA ini bisa dilakukan sebelum terbit surat ketetapan pajak (SKP). Pemanfaatan QA merupakan salah satu upaya membuat proses bisnis pemeriksaan yang berkualitas.

"Ini merupakan proses hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan," jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Neilmaldrin menambahkan 3 syarat utama permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan bisa dilakukan. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Kedua, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:14 WIB

jangkauan QA dapat diperluas lagi sehingga tidak membahas dari aspek formal saja tetapi juga lebih kepada materialnya (Dasar hukum yang digunakan) sehingga akan mengurangi potensi dispute yang terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan