CORETAX SYSTEM

DJP: WP Perlu Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Akses Aplikasi Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Desember 2024 | 18:15 WIB
DJP: WP Perlu Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Akses Aplikasi Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti (kanan).

BANDUNG, DDTCNews Pengembangan coretax administration system tengah memasuki tahap akhir. Saat ini, DJP sedang melaksanakan uji operasional untuk memastikan kestabilan sistem coretax. Rencananya, coretax akan diterapkan pada awal Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menguraikan setidaknya ada 2 hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengakses coretax. Pertama, pemadanan NPWP dengan NIK. Kedua, data pada DJP Online telah lengkap, update, dan valid.

“Apabila sudah pemadanan NPWP dan NIK, lalu data-data di DJP Online sudah valid, jangan lupa data-data tersebut disimpan. Hati-hati juga dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP” katanya, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Data-data pada DJP Online tersebut meliputi identitas utama wajib pajak, nomor ponsel, alamat email, identitas penanggung jawab utama (PIC utama) berupa email dan nomor ponsel aktif, data daftar wajib pajak cabang (tempat kegiatan usaha/TKU), serta dokumen pendirian.

Dwi menambahkan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat seseorang harus melapor atau membayar pajak. Sebab, kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak melekat kepada seseorang yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Simak Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh".

Dia menerangkan coretax pada dasarnya merupakan sistem mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dengan demikian, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi menggunakan beragam jenis aplikasi seperti yang berlaku saat ini. Adapun pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir dan diagendakan mulai bisa diakses publik pada Januari 2025.

Dwi menambahkan coretax tidak hanya memberikan manfaat bagi DJP, tetapi juga bagi wajib pajak. Manfaat tersebut di antaranya adalah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko (compliance risk management/CRM).

Untuk itu, DJP menyiapkan berbagai sumber daya untuk mendukung wajib pajak dalam memahami serta membiasakan diri dengan coretax. Selain untuk wajib pajak, DJP juga melatih pegawainya untuk memahami coretax. Simak ‘Saya Tidak Paham Coretax Sama Sekali, Bisa Belajar di Mana?’

“Intinya adalah kami ingin menyiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti ketika deployment itu wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan coretax,” tutur Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China