LAYANAN PAJAK

DJP: Wajib Pajak Bisa Dapat Layanan yang Lebih Personal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 15:53 WIB
DJP: Wajib Pajak Bisa Dapat Layanan yang Lebih Personal

Informasi mengenai M-Pajak. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal melalui aplikasi M-Pajak.

Dengan aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id yang dapat diunduh melalui Play Store ini, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Apalagi, aplikasi ini memiliki beberapa fitur yang akan terus dikembangkan terus-menerus.

“Dengan M-Pajak, #KawanPajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya di Instagram, Senin (7/6/2021). Simak ‘DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam wawancara khusus dengan DDTCNews sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan digitalisasi interaksi baik antarpegawai DJP maupun antara pegawai DJP dan wajib pajak menjadi salah satu inisiatif di bidang teknologi informasi.

Menurutnya, dengan digitalisasi akan menciptakan single of truth karena sumbernya satu. Semua data yang dimasukkan oleh wajib pajak sama dengan yang masuk ke dalam sistem, termasuk yang nantinya bisa diunduh kembali.

“Kalau datanya bagus, kita juga bisa memprediksi perilaku lebih bagus lagi. Jadi kita akan bisa memberikan services, assurance, dan penegakan hukum yang personalized,” ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Salah satu aspek yang membuat layanan dan penegakan hukum lebih personal adalah penerapan compliance risk management (CRM). Dengan CRM, otoritas pajak bisa membedakan wajib pajak yang berada pada level paling patuh hingga paling tidak patuh.

“Perlakuan kepada mereka berbeda, sehingga kita lebih personal pendekatannya,” imbuh Iwan. Simak ‘Tidak Ada Lagi Intervensi Manusia’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra