LAYANAN PAJAK

DJP: Wajib Pajak Bisa Dapat Layanan yang Lebih Personal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Juni 2021 | 15:53 WIB
DJP: Wajib Pajak Bisa Dapat Layanan yang Lebih Personal

Informasi mengenai M-Pajak. (Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal melalui aplikasi M-Pajak.

Dengan aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id yang dapat diunduh melalui Play Store ini, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Apalagi, aplikasi ini memiliki beberapa fitur yang akan terus dikembangkan terus-menerus.

“Dengan M-Pajak, #KawanPajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya di Instagram, Senin (7/6/2021). Simak ‘DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?’.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dalam wawancara khusus dengan DDTCNews sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan digitalisasi interaksi baik antarpegawai DJP maupun antara pegawai DJP dan wajib pajak menjadi salah satu inisiatif di bidang teknologi informasi.

Menurutnya, dengan digitalisasi akan menciptakan single of truth karena sumbernya satu. Semua data yang dimasukkan oleh wajib pajak sama dengan yang masuk ke dalam sistem, termasuk yang nantinya bisa diunduh kembali.

“Kalau datanya bagus, kita juga bisa memprediksi perilaku lebih bagus lagi. Jadi kita akan bisa memberikan services, assurance, dan penegakan hukum yang personalized,” ujarnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Salah satu aspek yang membuat layanan dan penegakan hukum lebih personal adalah penerapan compliance risk management (CRM). Dengan CRM, otoritas pajak bisa membedakan wajib pajak yang berada pada level paling patuh hingga paling tidak patuh.

“Perlakuan kepada mereka berbeda, sehingga kita lebih personal pendekatannya,” imbuh Iwan. Simak ‘Tidak Ada Lagi Intervensi Manusia’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak