Informasi mengenai M-Pajak. (Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal melalui aplikasi M-Pajak.
Dengan aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id yang dapat diunduh melalui Play Store ini, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Apalagi, aplikasi ini memiliki beberapa fitur yang akan terus dikembangkan terus-menerus.
“Dengan M-Pajak, #KawanPajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam unggahannya di Instagram, Senin (7/6/2021). Simak ‘DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?’.
Dalam wawancara khusus dengan DDTCNews sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan digitalisasi interaksi baik antarpegawai DJP maupun antara pegawai DJP dan wajib pajak menjadi salah satu inisiatif di bidang teknologi informasi.
Menurutnya, dengan digitalisasi akan menciptakan single of truth karena sumbernya satu. Semua data yang dimasukkan oleh wajib pajak sama dengan yang masuk ke dalam sistem, termasuk yang nantinya bisa diunduh kembali.
“Kalau datanya bagus, kita juga bisa memprediksi perilaku lebih bagus lagi. Jadi kita akan bisa memberikan services, assurance, dan penegakan hukum yang personalized,” ujarnya.
Salah satu aspek yang membuat layanan dan penegakan hukum lebih personal adalah penerapan compliance risk management (CRM). Dengan CRM, otoritas pajak bisa membedakan wajib pajak yang berada pada level paling patuh hingga paling tidak patuh.
“Perlakuan kepada mereka berbeda, sehingga kita lebih personal pendekatannya,” imbuh Iwan. Simak ‘Tidak Ada Lagi Intervensi Manusia’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.