KEBIJAKAN PAJAK

DJP Uji Coba Pengawasan Wajib Pajak dengan Pola Kerja Tim

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 14:30 WIB
DJP Uji Coba Pengawasan Wajib Pajak dengan Pola Kerja Tim

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak.

Dalam uji coba tersebut, pengawasan wajib pajak dilakukan dengan pola kerja tim yang terdiri atas fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan account representative (AR) sebagai anggota.

"Uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan di 14 KPP pada 8 Kanwil DJP di Jakarta yang dimulai sejak 7 Februari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Mei 2022, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Dalam pelaksanaannya, 1 tim beranggotakan 51 AR yang bertugas untuk mengawasi kurang lebih 6.091 wajib pajak strategis. Terdapat pula 45 AR yang melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksa.

Tim tersebut nantinya melakukan pengawasan yang meliputi pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM).

PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian SPT, penerbitan STP, dan pembayaran angsuran pajak. Sementara itu, PKM menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan data prioritas pengawasan (DPP) dan penyelesaian atas SP2DK.

Baca Juga:
Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Menurut catatan Kemenkeu, hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim tergolong memuaskan. Realisasi penerimaan dari PKM tercatat mencapai Rp8,5 miliar dengan success rate sebesar 9,59%.

Kemenkeu mengeklaim capaian penerimaan dan success rate dalam pengawasan melalui pola kerja tim tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025