Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Pajak No. PER-159/PJ/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 37 wajib pajak telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).
Penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL adalah kegiatan penyampaian laporan keuangan yang terstandar yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh wajib pajak yang ditunjuk melalui Keputusan Dirjen Pajak ini.
“Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan,” bunyi KEP-159/PJ/2022, dikutip pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan KEP-159/PJ/2022, XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi informasi bisnis. XBRL diyakini dapat menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi bagi berbagai pihak yang menyediakan dan menggunakan informasi bisnis.
Partial implementation atau implementasi terbatas dari laporan keuangan berbasis XBRL wajib dilaksanakan 37 wajib pajak yang ditunjuk mulai 1 April 2022.
"Partial implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL dimaksudkan sebagai tahap uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL untuk laporan keuangan single entity," tulis DJP pada lampiran KEP-159/PJ/2022.
Laporan keuangan berbasis XBRL yang dibuat wajib pajak tersebut harus disampaikan ke tempat penyampaian laporan keuangan yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu melalui DJP Online atau melalui PJAP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.