BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat 24%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 09:20 WIB
DJP: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat 24%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (21/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2017 sudah mulai membaik.

Namun, di sisi lain, Ekonom menilai pemerintah harus terus meningkatkan rasio pajak guna mengimbangi peningkatan anggaran belanja yang selalu meningkat setiap tahunnya. Peningkatan rasio pajak juga untuk mengantisipasi defisit pada keseimbangan primer.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru
  • Kepatuhan Wajib Pajak Naik 24,12%: Realisasi penyampaian SPT tahunan PPh hingga 19 Maret 2018 tercapai 6,36 juta SPT atau meningkat 24,12% dibanding periode sama tahun 2017. Meski begitu, Ditjen Pajak masih memiliki waktu selama 2 pekan ke depan untuk mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT.
  • Urgensi Perbaikan Rasio Pajak: Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai peningkatan belanja negara, ketidakseimbangan antara kemampuan memungut dan beban pengeluaran membuat keseimbangan primer mengalami defisit. Kondisi seperti ini membuat penerimaan pajak tidak cukup untuk membiayai belanja dan akhirnya pemerintah menambah utang.
  • Dana Bansos Jadi Pendorong Konsumsi Rumah Tangga: Pemerintah memprediksi konsumsi rumah tangga akan berkisar 5% pada kuartal I/2018 seiring mengurangi angka kemiskinan dan melakukan percepatan dalam penyaluran bantuan sosial. Jika masih belum berhasil, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan termasuk perluasan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
  • Pengusaha Klaim Kebijakan Restitusi Berbeda-beda: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai selama ini kantor pajak memiliki kebijakan restitusi berbeda-beda. Ada yang dapat restitusi, ada yang tidak. Untuk itu, Ditjen Pajak perlu memperjelas mekanismenya.
  • Pengusaha Minta Proses Restitusi PPN Jadi 2 Bulan: Sekjen Asosiasi INAPLAS Indonesia Fajar Budiono menyatakan proses restitusi PPN masih kurang cepat, mengingat proses restitusi saat ini masih berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan. Ia ingin proses restitusi cukup 2 bulan saja dan uang langsung cair ke pengusaha.
  • Restitusi Tak Perlu Pemeriksaan: Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan KADIN Herman Juwono berharap ada kejelasan mekanisme pengajuan restitusi dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan lagi. Wajib pajak bisa diberikan restitusi pendahuluan tanpa dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17C dan 17D UU KUP, serta pasal 9 ayat 4c UU PPN.
  • Pengusaha Belum Siap Terapkan Aturan e-Faktur: Pengusaha masih belum siap menjalankan seluruh aturan PER-26/2017, salah satunya yang terkait dengan kewajiban pencantuman identitas pembeli yang tidak punya NPWP. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Prijo Handojo mengatakan masih ada kekhawatiran informasi atau identitas yang dimasukan berpotensi disalahgunakan jika dicantumkan dalam e-Faktur, apalagi identitas NIK.
  • RI Peringkat Ke-2 Tujuan Investasi: Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi yang kondusif di Indonesia, pasalnya Indonesia masih kalah dengan Filipina yang pada tahun lalu mampu meraih pertumbuhan ekonomi hingga 6,9%. Capaian itu masih jauh lebih tinggi dibanding produk domestik bruto (PDB) RI pada tahun yang sama senilai 5%.
  • Prediksi Bank Dunia Soal Pertumbuhan Ekonomi: Direktur Bank Dunia untuk RI Rodrigo A. Chaves mengatakan program pemerintah RI di bidang ekonomi berada di jalur yang tepat. Selama program-program tersebut dijalankan sesuai rencana, maka pertumbuhan ekonomi tahun 2018 diprediksinya bisa mencapai 5-5,5%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan