JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (21/3), berita datang dari Ditjen Pajak yang mengklaim realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2017 sudah mulai membaik.
Namun, di sisi lain, Ekonom menilai pemerintah harus terus meningkatkan rasio pajak guna mengimbangi peningkatan anggaran belanja yang selalu meningkat setiap tahunnya. Peningkatan rasio pajak juga untuk mengantisipasi defisit pada keseimbangan primer.
Berikut ringkasannya:
- Kepatuhan Wajib Pajak Naik 24,12%: Realisasi penyampaian SPT tahunan PPh hingga 19 Maret 2018 tercapai 6,36 juta SPT atau meningkat 24,12% dibanding periode sama tahun 2017. Meski begitu, Ditjen Pajak masih memiliki waktu selama 2 pekan ke depan untuk mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT.
- Urgensi Perbaikan Rasio Pajak: Ekonom Maybank Indonesia Juniman menilai peningkatan belanja negara, ketidakseimbangan antara kemampuan memungut dan beban pengeluaran membuat keseimbangan primer mengalami defisit. Kondisi seperti ini membuat penerimaan pajak tidak cukup untuk membiayai belanja dan akhirnya pemerintah menambah utang.
- Dana Bansos Jadi Pendorong Konsumsi Rumah Tangga: Pemerintah memprediksi konsumsi rumah tangga akan berkisar 5% pada kuartal I/2018 seiring mengurangi angka kemiskinan dan melakukan percepatan dalam penyaluran bantuan sosial. Jika masih belum berhasil, pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan termasuk perluasan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
- Pengusaha Klaim Kebijakan Restitusi Berbeda-beda: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai selama ini kantor pajak memiliki kebijakan restitusi berbeda-beda. Ada yang dapat restitusi, ada yang tidak. Untuk itu, Ditjen Pajak perlu memperjelas mekanismenya.
- Pengusaha Minta Proses Restitusi PPN Jadi 2 Bulan: Sekjen Asosiasi INAPLAS Indonesia Fajar Budiono menyatakan proses restitusi PPN masih kurang cepat, mengingat proses restitusi saat ini masih berbelit-belit dan memakan waktu berbulan-bulan. Ia ingin proses restitusi cukup 2 bulan saja dan uang langsung cair ke pengusaha.
- Restitusi Tak Perlu Pemeriksaan: Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan KADIN Herman Juwono berharap ada kejelasan mekanisme pengajuan restitusi dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan lagi. Wajib pajak bisa diberikan restitusi pendahuluan tanpa dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan pasal 17C dan 17D UU KUP, serta pasal 9 ayat 4c UU PPN.
- Pengusaha Belum Siap Terapkan Aturan e-Faktur: Pengusaha masih belum siap menjalankan seluruh aturan PER-26/2017, salah satunya yang terkait dengan kewajiban pencantuman identitas pembeli yang tidak punya NPWP. Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Prijo Handojo mengatakan masih ada kekhawatiran informasi atau identitas yang dimasukan berpotensi disalahgunakan jika dicantumkan dalam e-Faktur, apalagi identitas NIK.
- RI Peringkat Ke-2 Tujuan Investasi: Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi yang kondusif di Indonesia, pasalnya Indonesia masih kalah dengan Filipina yang pada tahun lalu mampu meraih pertumbuhan ekonomi hingga 6,9%. Capaian itu masih jauh lebih tinggi dibanding produk domestik bruto (PDB) RI pada tahun yang sama senilai 5%.
- Prediksi Bank Dunia Soal Pertumbuhan Ekonomi: Direktur Bank Dunia untuk RI Rodrigo A. Chaves mengatakan program pemerintah RI di bidang ekonomi berada di jalur yang tepat. Selama program-program tersebut dijalankan sesuai rencana, maka pertumbuhan ekonomi tahun 2018 diprediksinya bisa mencapai 5-5,5%. (Amu)