Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengenai perlakuan PPn atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa berupa natura atau kenikmatan.
Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, otoritas pajak akhirnya menetapkan bentuk daftar nominatif biaya pemberian natura dan kenikmatan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan pemberi kerja.
"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam SPT Tahunan PPh dengan menyusun daftar nominatif," tulis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).
Daftar nominatif atas biaya pemberian natura dan kenikmatan meliputi biaya imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan biaya imbalan sehubungan dengan pekerja yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
"Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan/atau huruf b), dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024.
Berikut format daftar nominatif biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.
Kolom 1 harus diisi dengan nomor urut, sedangkan kolom 2 diisi dengan nama penyedia jasa atau pegawai yang menerima imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Selanjutnya kolom 3 harus diisi dengan NPWP penyedia jasa atau pegawai, sedangkan kolom 4 perlu diisi dengan alamat dari penyedia jasa atau pegawai.
Kemudian, kolom 5 perlu diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan. Hal ini berlaku bila penerima natura atau kenikmatan adalah penyedia jasa atau pegawai yang natura atau kenikmatannya bersifat tidak teratur.
Dalam hal imbalan berbentuk natura atau kenikmatan diberikan secara teratur kepada pegawai, kolom 5 diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan.
Selanjutnya, kolom 6 harus diisi dengan frasa 'natura dan/atau kenikmatan', sedangkan kolom 7 diisi dengan nilai natura atau kenikmatan.
Kolom 8 harus diisi dengan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan, akun biaya digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan, dan status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan tersebut.
"Sehingga secara keseluruhan dapat diisi seperti contoh berikut: natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek," bunyi Lampiran ND-14/PJ/PJ.02/2024
Selanjutnya, kolom 9 perlu diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.
Terakhir, kolom 10 perlu diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Bila penerima natura atau kenikmatan adalah pegawai tetap, kolom 10 diisi dengan nomor bukti pemotongan form 1721-A1. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.