KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tetapkan Format Daftar Nominatif Natura, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:30 WIB
DJP Tetapkan Format Daftar Nominatif Natura, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengenai perlakuan PPn atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa berupa natura atau kenikmatan.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, otoritas pajak akhirnya menetapkan bentuk daftar nominatif biaya pemberian natura dan kenikmatan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan pemberi kerja.

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam SPT Tahunan PPh dengan menyusun daftar nominatif," tulis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Daftar nominatif atas biaya pemberian natura dan kenikmatan meliputi biaya imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan biaya imbalan sehubungan dengan pekerja yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

"Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan/atau huruf b), dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Berikut format daftar nominatif biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Kolom 1 harus diisi dengan nomor urut, sedangkan kolom 2 diisi dengan nama penyedia jasa atau pegawai yang menerima imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Selanjutnya kolom 3 harus diisi dengan NPWP penyedia jasa atau pegawai, sedangkan kolom 4 perlu diisi dengan alamat dari penyedia jasa atau pegawai.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kemudian, kolom 5 perlu diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan. Hal ini berlaku bila penerima natura atau kenikmatan adalah penyedia jasa atau pegawai yang natura atau kenikmatannya bersifat tidak teratur.

Dalam hal imbalan berbentuk natura atau kenikmatan diberikan secara teratur kepada pegawai, kolom 5 diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan.

Selanjutnya, kolom 6 harus diisi dengan frasa 'natura dan/atau kenikmatan', sedangkan kolom 7 diisi dengan nilai natura atau kenikmatan.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Kolom 8 harus diisi dengan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan, akun biaya digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan, dan status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan tersebut.

"Sehingga secara keseluruhan dapat diisi seperti contoh berikut: natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek," bunyi Lampiran ND-14/PJ/PJ.02/2024

Selanjutnya, kolom 9 perlu diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.

Terakhir, kolom 10 perlu diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Bila penerima natura atau kenikmatan adalah pegawai tetap, kolom 10 diisi dengan nomor bukti pemotongan form 1721-A1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja