KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tetapkan Format Daftar Nominatif Natura, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:30 WIB
DJP Tetapkan Format Daftar Nominatif Natura, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 mengenai perlakuan PPn atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa berupa natura atau kenikmatan.

Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, otoritas pajak akhirnya menetapkan bentuk daftar nominatif biaya pemberian natura dan kenikmatan yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan pemberi kerja.

"Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima penggantian atau imbalan dalam SPT Tahunan PPh dengan menyusun daftar nominatif," tulis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Daftar nominatif atas biaya pemberian natura dan kenikmatan meliputi biaya imbalan sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dan biaya imbalan sehubungan dengan pekerja yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

"Biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan/atau huruf b), dilaporkan terperinci untuk tiap jenis natura dan/atau kenikmatan dan tiap penerima," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Berikut format daftar nominatif biaya pemberian natura dan kenikmatan dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.

Kolom 1 harus diisi dengan nomor urut, sedangkan kolom 2 diisi dengan nama penyedia jasa atau pegawai yang menerima imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Selanjutnya kolom 3 harus diisi dengan NPWP penyedia jasa atau pegawai, sedangkan kolom 4 perlu diisi dengan alamat dari penyedia jasa atau pegawai.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kemudian, kolom 5 perlu diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan. Hal ini berlaku bila penerima natura atau kenikmatan adalah penyedia jasa atau pegawai yang natura atau kenikmatannya bersifat tidak teratur.

Dalam hal imbalan berbentuk natura atau kenikmatan diberikan secara teratur kepada pegawai, kolom 5 diisi dengan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan untuk kenikmatan.

Selanjutnya, kolom 6 harus diisi dengan frasa 'natura dan/atau kenikmatan', sedangkan kolom 7 diisi dengan nilai natura atau kenikmatan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kolom 8 harus diisi dengan bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan, akun biaya digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan, dan status objek atau nonobjek PPh dari natura atau kenikmatan tersebut.

"Sehingga secara keseluruhan dapat diisi seperti contoh berikut: natura bingkisan bahan makanan – biaya gaji – non objek," bunyi Lampiran ND-14/PJ/PJ.02/2024

Selanjutnya, kolom 9 perlu diisi dengan nilai pemotongan PPh yang berkaitan dengan penggantian atau imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.

Terakhir, kolom 10 perlu diisi dengan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan imbalan berbentuk natura atau kenikmatan. Bila penerima natura atau kenikmatan adalah pegawai tetap, kolom 10 diisi dengan nomor bukti pemotongan form 1721-A1. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi