PER-12/PJ/2021

DJP Tetapkan 3 Tema Utama Edukasi Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:30 WIB
DJP Tetapkan 3 Tema Utama Edukasi Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga tema utama dalam pelaksanaan edukasi perpajakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-12/PJ/2021.

Berdasarkan PER 12/PJ/2021, tiga tema tersebut antara lain meliputi peningkatan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, dan peningkatan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.

"Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan kepada masyarakat wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan …, perlu dilakukan edukasi perpajakan," bunyi bagian pertimbangan PER-12/PJ/2021, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Secara lebih terperinci, topik-topik yang diajarkan akan meliputi pengetahuan tentang syarat objektif subjektif wajib pajak, tata cara mengisi SPT melalui DJP Online, hingga business development services (BDS).

Kegiatan edukasi akan difokuskan kepada tiga kelompok antara lain kepada calon wajib pajak, wajib pajak baru, dan wajib pajak terdaftar.

Calon wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif serta objektif, sedangkan wajib pajak baru adalah orang pribadi dan badan yang telah terdaftar tetapi belum menyampaikan SPT serta belum membayar pajak.

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Perlu dicatat, tema edukasi perpajakan yang dilaksanakan oleh DJP tidak terbatas hanya pada ketiga tema tersebut.

Edukasi perpajakan di luar 3 tema utama akan diprioritaskan pada kegiatan edukasi yang mendukung program perpajakan nasional. DJP akan menyusun perencanaan kegiatan edukasi perpajakan secara periodik sesuai dengan kebutuhan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024