PPN PRODUK DIGITAL

DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:15 WIB
DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukkan perusahaan platform digital sebagai pemungut PPN dinilai sudah sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan OECD merekomendasikan agar otoritas pajak dapat meningkatkan peran dari platform digital terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

“Pemungutan PPN oleh platform digital berpotensi untuk mengurangi biaya dan risiko administrasi, efisiensi proses bisnis (fast-track processing), serta mempermudah pengawasan bagi otoritas pajak,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

OECD, sambungnya, juga memberi rekomendasi agar otoritas pajak juga dapat menawarkan opsi bagi platform digital untuk secara sukarela mendaftar sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam PMK 48/2020.

Jika melihat nilai realisasi PPN produk digital dalam PMSE yang telah mencapai sebesar Rp1,15 triliun selama Januari-April 2021, sambung Ayumi, menambah jumlah pihak lain sebagai pemungut memang dapat menjadi alternatif dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Sejauh ini, Ditjen Pajak (DJP) terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 73 badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Upaya tersebut merupakan langkah positif mengingat penerimaan pajak dari sektor tersier menjadi kontributor utama penerimaan pajak Indonesia, yakni sebesar 57,92% pada 2020. Hal ini disebabkan mayoritas sektor tersier yang minim terkena dampak Covid-19, termasuk transaksi e-commerce.

Pesatnya perkembangan transaksi membuat upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak ekonomi digital, sebagai amanat dari UU No. 2 Tahun 2020, juga berpotensi menjadi penopang penerimaan pajak khususnya pascapandemi Covid-19.

Ayumi mengatakan jika dilihat dari tren internasional, penerapan dan perluasan perusahaan digital sebagai pemungut PPN juga telah banyak diimplementasikan lebih dari 60 yurisdiksi. Beberapa di antaranya adalah Uni Eropa, Inggris, Italia, Amerika Serikat, dan Australia.

Selain urgensi penerimaan, lanjutnya, perluasan basis pajak ekonomi digital juga akan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:24 WIB

Perluasan basis pajak digital ini semakin memberikan asas keadila sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara pedagang digital dengan konvensional

07 Juni 2021 | 23:24 WIB

Perluasan basis pajak digital ini semakin memberikan asas keadila sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara pedagang digital dengan konvensional

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra