KERJA SAMA INTERNASIONAL

DJP Terima Kunjungan Otoritas Pajak Tanzania, Jajaki Kerja Sama

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 09:30 WIB
DJP Terima Kunjungan Otoritas Pajak Tanzania, Jajaki Kerja Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima kunjungan dari otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).

TRA merupakan otoritas semiotonom Tanzania yang memiliki tugas untuk menilai, mengumpulkan, dan mempertanggungjawabkan semua pendapatan yang dikumpulkan berdasarkan undang-undang perpajakan di Tanzania.

"Saya sangat berterima kasih atas sambutan yang luar biasa dari DJP. Dari kegiatan benchmarking dengan DJP ini banyak hal baru yang kami pelajari, tentunya untuk mencari mana yang terbaik untuk TRA," kata Komjen TRA Alphayo J. Kidata, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungannya, TRA melakukan studi banding terkait dengan otomasi sistem perpajakan di Indonesia sekaligus menjajaki pembentukan perjanjian kerja sama perpajakan antara TRA dan DJP.

Penjajakan P3B Indonesia-Tanzania

Tak hanya itu, kedua instansi juga menjajaki pembentukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Tanzania.

Penjajakan untuk membentuk perjanjian kerja sama dan P3B antara kedua negara dijajaki untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungannya, TRA diwakili oleh Kidata selaku komjen TRA dan 7 orang pegawai TRA serta 1 orang dari Kemenlu Tanzania yakni Suleiman Magoma selaku desk officer for Indonesia.

Sementara itu, DJP diwakili oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Internasional Leli Listianawati, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I Satrio Adhi Wibowo, dan Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri Niken Evi Suryani.

Perlu dicatat, TRA sudah 2 kali melakukan kunjungan ke DJP. Pada kunjungan sebelumnya pada 30 Maret 2023, TRA berkunjung guna mempelajari penerapan perpajakan atas transaksi syariah di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra