KERJA SAMA INTERNASIONAL

DJP Terima Kunjungan Otoritas Pajak Tanzania, Jajaki Kerja Sama

Muhamad Wildan | Jumat, 16 Juni 2023 | 09:30 WIB
DJP Terima Kunjungan Otoritas Pajak Tanzania, Jajaki Kerja Sama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima kunjungan dari otoritas pajak Tanzania, Tanzania Revenue Authority (TRA).

TRA merupakan otoritas semiotonom Tanzania yang memiliki tugas untuk menilai, mengumpulkan, dan mempertanggungjawabkan semua pendapatan yang dikumpulkan berdasarkan undang-undang perpajakan di Tanzania.

"Saya sangat berterima kasih atas sambutan yang luar biasa dari DJP. Dari kegiatan benchmarking dengan DJP ini banyak hal baru yang kami pelajari, tentunya untuk mencari mana yang terbaik untuk TRA," kata Komjen TRA Alphayo J. Kidata, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam kunjungannya, TRA melakukan studi banding terkait dengan otomasi sistem perpajakan di Indonesia sekaligus menjajaki pembentukan perjanjian kerja sama perpajakan antara TRA dan DJP.

Penjajakan P3B Indonesia-Tanzania

Tak hanya itu, kedua instansi juga menjajaki pembentukan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Tanzania.

Penjajakan untuk membentuk perjanjian kerja sama dan P3B antara kedua negara dijajaki untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dalam kunjungannya, TRA diwakili oleh Kidata selaku komjen TRA dan 7 orang pegawai TRA serta 1 orang dari Kemenlu Tanzania yakni Suleiman Magoma selaku desk officer for Indonesia.

Sementara itu, DJP diwakili oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Internasional Leli Listianawati, Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional I Satrio Adhi Wibowo, dan Kepala Seksi Kerjasama Luar Negeri Niken Evi Suryani.

Perlu dicatat, TRA sudah 2 kali melakukan kunjungan ke DJP. Pada kunjungan sebelumnya pada 30 Maret 2023, TRA berkunjung guna mempelajari penerapan perpajakan atas transaksi syariah di Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China