KP2KP BONTOSUNGGU

DJP Temukan Masih Ada Bendahara Desa Pakai Tarif PPN 10% di Siskeudes

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 15:00 WIB
DJP Temukan Masih Ada Bendahara Desa Pakai Tarif PPN 10% di Siskeudes

Petugas KP2KP Bontosunggu saat memberikan edukasi kepada salah satu bendara desa. (foto: DJP)

JENEPONTO, DDTCNews - Masih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya memahami adanya ketentuan baru tentang tarif PPN yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya kenaikan tarif PPN, dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 lalu.

Namun, ternyata masih banyak bendahara desa masih menggunakan tarif lama, yakni 10%, saat melakukan pencatatan pada aplikasi Siskeudes. Padahal semestinya, bendahara desa sudah memakai tarif baru, yakni 11%. Bendahara desa juga perlu memastikan telah memakai aplikasi Siskeudes 2022 versi terbaru, yakni versi 2.0.4.

"Maka terjadi kekurangan pembayaran jika masih menggunakan tarif lama," ujar Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (27/10/2022).

Baca Juga:
Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kondisi di atas ditemukan petugas saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor desa di Kecamatan Arungkeke di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kunjungan dilakukan karena kantor pajak mencatat jumlah desa yang menyetorkan pajaknya masih rendah.

"Mengingat sudah mendekati akhir tahun sehingga KP2KP Bontosunggu berinisiatif melakukan pendekatan persuasif ke desa-desa yang mengalami kendala dan belum melakukan penyetoran," kata Aries.

Usut punya usut, Aries mengungkapkan, tidak sedikit bendahara desa yang masih bingung terhadap perbedaan pengunaan aplikasi Siskeudes. Jasriani, salah satu bendahara desa yang ditemui petugas pajak, mengaku bahwa terkadang perhitungan menggunakan aplikasi Siskeudes berbeda dengan nominal yang didapat saat pemeriksaan.

Baca Juga:
Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

"Ternyata aplikasi yang dipakai masih [versi lama] tarif PPN 10%," kata Jasriani.

Petugas pun mengimbau bendahara desa untuk memisahkan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan perhitungan PPN agar perhitungan PPh tidak menjadi ganda. Bendahara desa yang masih kebingungan dengan perhitungan pajak desa juga bisa mendatangi KP2KP atau KPP untuk meminta pendampingan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global