KEPATUHAN PAJAK

DJP Teliti Kebenaran Pelaporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 09:41 WIB
DJP Teliti Kebenaran Pelaporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah disampaikan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya telah menerima jutaan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, DJP bakal meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut dengan data dan informasi yang telah dimiliki otoritas.

“Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SPT Tahunan ini, akan dilakukan penelitian atas kebenaran pelaporan SPT Tahunan untuk selanjutnya menjadi data bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak," katanya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dwi mengatakan hingga 30 April 2023, DJP telah menerima 13,18 juta SPT Tahunan. Jumlah itu sekaligus mencatatkan rasio kepatuhan formal 67,78%. Data penyampaian SPT Tahunan ini juga tumbuh 1,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga sempat menyatakan penelitian kepatuhan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan DJP secara berkelanjutan. Penelitian dilakukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak.

Berbekal pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan compliance risk management (CRM), DJP akan menentukan kelompok wajib pajak yang akan diperiksa lebih lanjut. Simak ‘SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa’.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Kami gunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryo.

Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM, antara lain CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP