Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah disampaikan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan institusinya telah menerima jutaan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, DJP bakal meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut dengan data dan informasi yang telah dimiliki otoritas.
“Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SPT Tahunan ini, akan dilakukan penelitian atas kebenaran pelaporan SPT Tahunan untuk selanjutnya menjadi data bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak," katanya, Kamis (4/5/2023).
Dwi mengatakan hingga 30 April 2023, DJP telah menerima 13,18 juta SPT Tahunan. Jumlah itu sekaligus mencatatkan rasio kepatuhan formal 67,78%. Data penyampaian SPT Tahunan ini juga tumbuh 1,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga sempat menyatakan penelitian kepatuhan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan DJP secara berkelanjutan. Penelitian dilakukan untuk menguji kepatuhan material wajib pajak.
Berbekal pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan compliance risk management (CRM), DJP akan menentukan kelompok wajib pajak yang akan diperiksa lebih lanjut. Simak ‘SPT Tahunan Diteliti, DJP Tentukan Wajib Pajak Diawasi atau Diperiksa’.
“Kami gunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suryo.
Sejauh ini, DJP memiliki 9 CRM, antara lain CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, serta keberatan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.