BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tekan Risiko Pemeriksaan dan Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 08:10 WIB
DJP Tekan Risiko Pemeriksaan dan Sengketa Pajak

Foto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak (DJP) dan Pelindo I, Pelindo II, serta Pelindo III. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui kerja sama integrasi data perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) berupaya menekan risiko pemeriksaan atau sengketa. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (11/11/2020).

Kemarin, DJP bersama Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo III menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Dokumen yang sama juga telah ditandatangi dengan Pelindo III pada Juli 2020. Integrasi ini merupakan bagian dari strategi penciptaan kepatuhan kooperatif.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN, khususnya pada aspek transparansi perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Integrasi data perpajakan ini tidak hanya memberikan makna dan manfaat untuk DJP tapi juga untuk wajib pajak,” katanya.

Bagi wajib pajak, lanjut dia, transparansi perpajakan dapat menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari. Pemeriksaan atau sengketa sering kali menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan data tersebut, DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait dengan pemeriksaan serta potensi terjadinya keberatan dan banding.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Selain mengenai integrasi data perpajakan, ada pula bahasan terkait dengan estimasi penerimaan pajak rokok pada 2021. Kemudian, masih ada pula penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tidak diperkenankannya wajib pajak sebagai penerima subsidi gaji.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut program integrasi data menjadi langkah strategis DJP dalam pengujian kepatuhan pajak pelaku usaha BUMN dan rekanan bisnisnya. Pasalnya, jika bisa menjaring seluruh BUMN ikut serta dalam program integrasi data maka otoritas akan mendapatkan potret kegiatan ekonomi BUMN yang menyumbang 40% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

"Dengan semakin bertambahnya BUMN yang bergabung dalam integrasi data maka ini akan menjadi PR [pekerjaan rumah] DJP, bagaimana kami melakukan tugas dalam mengelola data dan informasi dalam rangka uji kepatuhan wajib pajak," imbuhnya. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Dorong Integrasi Data dengan BUMN Masuk Tahap Ini’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Fokus pada Pengelolaan Pelabuhan

Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan dengan integrasi maka urusan perpajakan perusahaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, cost of compliance berkurang karena data sudah tersaji secara langsung atau real time.

"Kerja sama integrasi perpajakan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan berkurangnya cost of compliance sehingga BUMN bisa fokus dalam melakukan pengelolaan pelabuhan dalam rangka pemerataan pembangunan nasional," ungkapnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Pajak Rokok

Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada 2021 mencapai Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan 2020 yang diproyeksikan senilai Rp16,96 triliun.

Estimasi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021. (Bisnis Indonesia)

  • Wajib Pajak Penerima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak (WP) dipastikan tidak akan mendapatkannya lagi pada termin II. Penyaluran subsidi gaji termin II ini berbeda.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hal ini dikarenakan data penerima ubsidi gaji dievaluasi DJP. Evaluasi data yang dilakukan oleh DJP, sambung Ida, telah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Nah kalau upahnya di atas itu [Rp5 juta] dan wajib pajak [gaji di atas batas PTKP] berarti mereka tidak berhak menerima. Harus atas rekomendasi dari KPK. Kami harus memadankan data penerima program ini dengan [data] wajib pajak,” katanya. (Kontan)

  • Insentif Pajak UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) hingga 4 November 2020 baru dimanfaatkan 230.094 wajib pajak.

Sri Mulyani mengatakan nilai pemanfaatan insentif pajak tersebut baru Rp550 miliar atau 51% dari pagu yang telah direvisi Rp1,08 triliun. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2020 | 00:39 WIB

Simpulan bhw perlu adanya reformasi perpajakn secara menyeluruh .. jangan sepenggal-sepenggal.. yang hasilnya kurang efektif. Asymetri kebijakan perpajakan klo perlu diambil ..bukan u sekolompok pesanan oligarki ekonomi dan politik namun keadilan (equality) qua perpajakn yang akan dapat mensejahterakan semuanya.

16 November 2020 | 00:32 WIB

Jmlh Uji kepatuahn di Indonesia masih dlm kisaran rendah (< dari 1 %) dari sekian WP terdaftar. Mesin Uji kepatuahn (automasi) perlu dibangun tentu dengan analisis system yang tepat. Pembenahan administrasi perpajakn mesti ditingkatkan... jgn sampai terkotak-kotak antar instansi (KPP), akses informasi perpajakn bgmn caranya harus dibuka di internal DJP dan juga terhubungkan dengan sumber-sumber pada instansi terkait. InsyaAallah bisa lebih berhasil dlm reformasi administrasi dan birokrasi perpajkan di Indonesia. hingga tax rasio akan lebih baik secara value dan sumbangan konkrit thdp pembiayaan negara.

16 November 2020 | 00:19 WIB

Banyak terjadi adanya perbedaan perspsi/intepretasi kententuan antara Fiskus dan WP menjadi sengketa di PP. Argumen masing-masing akan terlihat didalam persidangan atau proses keberatan banding. Pembenahan format target dan pengukuran/penskalaan beban kerja dlm tugas uji kepatuhan adalah menjadi sumber awal yang penting (design) .. Mk pemiliahn anggota TIM akan pengaruhi keberhasilan kinerjanya. Jangan sampai juga adanya perilaku yang grusa-grusu krn terbebani target dan waktu. Perlu juga data dan informasi perpajakan yang tervalidasi /akurasi yg tinggi untuk sbg bahan kajian. Dan ada sanksi berupa hukuman etic pada tim apabila keliru penetan shg kalah dlm proses keberatan banding. Tentu masyalah sengketa pajak yg mengabulkan WP akan berkurang.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci