PMK 66/2023

DJP Tegaskan PMK 66/2023 Bukanlah Pengaturan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:45 WIB
DJP Tegaskan PMK 66/2023 Bukanlah Pengaturan Pajak Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada jenis pajak baru terkait dengan natura dan/atau kenikmatan.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Rahma Intan mengatakan dengan adanya rezim baru perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, pemberi wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Jadi, perlu digaris bawahi … PMK 66/2023 ini bukanlah pengaturan pajak baru tetapi ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi, bisa dipotong PPh Pasal 21, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, begitu,” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

jadi untuk tata cara penilaiannya untuk natura itu dinilainya berdasarkan nilai pasar. sedangkan untuk kenikmatan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi.

Rahma Intan mengatakan penilaian penghasilan berupa penggantian/imbalan dalam bentuk natura berdasarkan pada nilai pasar. Sementara untuk penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan pada jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Jika penggantian/imbalan merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, penilaian dilakukan berdasarkan pada nilai pasar. Jika dalam bentuk selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar merupakan harga pokok penjualan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rahma Intan mengatakan pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mulai masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra