PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Tegaskan Jangka Waktu PPS Tak Bisa Diperpanjang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 14:00 WIB
DJP Tegaskan Jangka Waktu PPS Tak Bisa Diperpanjang, Ini Sebabnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada 30 Juni 2022 tidak dapat diubah lagi oleh pemerintah.

"30 Juni 2022 ada di undang-undang. Tidak ada diskresi untuk memperpanjang waktu PPS, kecuali kalau undang-undangnya diubah," katanya dalam Tax Gathering yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menjamin wajib pajak yang mengikuti PPS tidak akan diperiksa otoritas pajak sepanjang wajib pajak sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada SPPH tanpa ada yang tersisa.

"Kalau punya harta 10 yang dilaporkan cuma 3. Yang 7 kami tahu ya tak (saya) periksa. Kalau 10 sudah dilaporkan, tidak ada peluang bagi kami untuk memeriksa. Undang-undang sudah memberikan garansi, bukan saya semata yang memberikan garansi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan SPPH melalui DJP Online.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Sisa 24 hari. [Penyampaian SPPH] ini bisa dilakukan 24 jam 7 hari seminggu nonsetop melalui DJP Online kita. Bisa lewat Kring Pajak yang khusus pada 1500-008, itu khusus untuk PPS," ujarnya.

Hingga 6 Juni 2022, tercatat sudah ada 61.351 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp125 triliun. Kemudian, PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp12,56 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN