PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Tegaskan Jangka Waktu PPS Tak Bisa Diperpanjang, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 14:00 WIB
DJP Tegaskan Jangka Waktu PPS Tak Bisa Diperpanjang, Ini Sebabnya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada 30 Juni 2022 tidak dapat diubah lagi oleh pemerintah.

"30 Juni 2022 ada di undang-undang. Tidak ada diskresi untuk memperpanjang waktu PPS, kecuali kalau undang-undangnya diubah," katanya dalam Tax Gathering yang diselenggarakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Suryo menjamin wajib pajak yang mengikuti PPS tidak akan diperiksa otoritas pajak sepanjang wajib pajak sepenuhnya mengungkapkan hartanya pada SPPH tanpa ada yang tersisa.

"Kalau punya harta 10 yang dilaporkan cuma 3. Yang 7 kami tahu ya tak (saya) periksa. Kalau 10 sudah dilaporkan, tidak ada peluang bagi kami untuk memeriksa. Undang-undang sudah memberikan garansi, bukan saya semata yang memberikan garansi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan SPPH melalui DJP Online.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

"Sisa 24 hari. [Penyampaian SPPH] ini bisa dilakukan 24 jam 7 hari seminggu nonsetop melalui DJP Online kita. Bisa lewat Kring Pajak yang khusus pada 1500-008, itu khusus untuk PPS," ujarnya.

Hingga 6 Juni 2022, tercatat sudah ada 61.351 wajib pajak yang mengikuti PPS. Nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp125 triliun. Kemudian, PPh final yang disetorkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp12,56 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang