KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Fasilitas Pajak Impor Vaksin Diatur dengan PMK 188/2020

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 14:18 WIB
DJP Tegaskan Fasilitas Pajak Impor Vaksin Diatur dengan PMK 188/2020

Ilustrasi. Petugas medis mempersiapkan vaksin Covid-19 Sinovac dalam vaksinasi tahap pertama di Rumah Sakit Bali Mandara, Denpasar, Bali, Kamis (14/1/2021). Vaksinasi Covid-19 Sinovac di Provinsi Bali tersebut menyasar 2.999.400 orang atau 70 persen dari jumlah penduduk Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan fasilitas pajak bagi industri farmasi atas perolehan bahan baku vaksin atau obat Covid-19 dipisahkan dari ketentuan fasilitas pajak terkait dengan impor vaksin demi simplifikasi regulasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan fasilitas pajak, kepabeanan, dan cukai impor vaksin termasuk bahan bakunya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020.

"Pada PMK No. 239/2020 tidak kita atur lagi mengenai fasilitas PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor karena sudah diatur dalam PMK No. 188/2020. Jadi PMK No. 239/2020 hanya mengatur fasilitas untuk transaksi dalam negerinya saja," katanya, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, fasilitas pajak bagi industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat pada PMK No. 239/2020 adalah fasilitas PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22. Adapun PMK tersebut merevisi PMK sebelumnya yaitu PMK No. 143/2020.

Dalam PMK No. 143/2020, disebutkan industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat juga bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas impor bahan baku vaksin serta obat.

Dalam PMK 239/2020, insentif PPN diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin ataupun vaksin untuk penanganan Covid-19, bukan atas impor atau perolehan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK No. 143/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Begitu juga dengan pembebasan PPh Pasal 22. Pada Pasal 5 ayat (8) PMK 239/2020, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin ataupun obat untuk penanganan Covid-19.

Pada Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2020 sebelumnya, industri farmasi produksi vaksin dan/atau bisa mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor serta PPh Pasal 22 atas impor serta pembelian bahan baku untuk produksi vaksin serta obat untuk penanganan Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra