Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 3 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Mei 2023. Dengan begitu, hingga 31 Mei 2023 sudah ada 151 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan ketiga perusahaan yang baru saja ditunjuk adalah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,57 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).
Dwi mengatakan setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, serta Rp2,43 triliun setoran pada 2023.
Selain menunjuk 3 perusahaan baru, pada Mei 2023 pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan terhadap 3 perusahaan, yakni Booking.com BV, Evernote GmBH, dan Travelscape, LLC.
Dwi menjelaskan PMK 60/2022 mengatur pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Dwi menyebut ke depan DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
PMK 60/2022 juga mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.