KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 17:05 WIB
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 3 perusahaan sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Mei 2023. Dengan begitu, hingga 31 Mei 2023 sudah ada 151 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan ketiga perusahaan yang baru saja ditunjuk adalah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran senilai Rp12,57 triliun," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dwi mengatakan setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, serta Rp2,43 triliun setoran pada 2023.

Selain menunjuk 3 perusahaan baru, pada Mei 2023 pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan terhadap 3 perusahaan, yakni Booking.com BV, Evernote GmBH, dan Travelscape, LLC.

Dwi menjelaskan PMK 60/2022 mengatur pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dwi menyebut ke depan DJP akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE. Hal itu dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

PMK 60/2022 juga mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja