Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh badan tetap pada 30 April 2022, meski terdapat hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan kata lain, tidak ada toleransi waktu bagi wajib pajak badan untuk lapor SPT Tahunan 2021.
"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” sebut DJP dalam PENG-9/PJ.09/2022, Kamis (21/4/2022).
DJP mengimbau wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari denda administrasi akibat keterlambatan. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di DJP Online.
“Wajib pajak juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022," tulis DJP.
Di sisi lain, DJP mengumumkan pelayanan perpajakan secara tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2022.
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
DJP juga menyebutkan waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Kkhusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.