PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP: Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu untuk SPT Tahunan 2021 PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 17:30 WIB
DJP: Tak Ada Perpanjangan Batas Waktu untuk SPT Tahunan 2021 PPh Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan.

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan 2021 PPh badan tetap pada 30 April 2022, meski terdapat hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan kata lain, tidak ada toleransi waktu bagi wajib pajak badan untuk lapor SPT Tahunan 2021.

"Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak,” sebut DJP dalam PENG-9/PJ.09/2022, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

DJP mengimbau wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari denda administrasi akibat keterlambatan. Wajib pajak badan bisa melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di DJP Online.

“Wajib pajak juga bisa melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022," tulis DJP.

Di sisi lain, DJP mengumumkan pelayanan perpajakan secara tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka hingga 28 April 2022.

Baca Juga:
Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.

DJP juga menyebutkan waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Kkhusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?