Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun ketentuan teknis lanjutan terkait dengan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan sebagai tindak lanjut dari PER-5/PJ/2023, otoritas tengah menyusun surat edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak orang pribadi tersebut.
“Sebenarnya itu semua [beberapa ketentuan teknis] akan ada di SE-nya yang saat ini sedang digodok. … Mudah-mudahan 1-2 hari ini petunjuk teknisnya itu sudah kelar semua, termasuk aplikasi di internal kami ya,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, Kamis (11/5/2023).
Salah satu ketentuan teknis yang akan diatur mengenai permintaan rekening wajib pajak. Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PER-5/PJ/2023, jika berdasarkan pada hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, dirjen pajak menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.
Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Kedua, permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Teguh mengatakan rencananya, nomor rekening bisa disampaikan secara manual ataupun elektronik.
“Mungkin akan ada media, melalui aplikasi bisa. Mungkin masih ada ruang untuk yang manual juga. Kepastiannya nanti tunggu saja. Temen-temen kami sedang menggodok itu semua,” imbuh Teguh.
Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.
Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.