EFEK VIRUS CORONA

DJP: Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 13:25 WIB
DJP: Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan bantuan yang diberikan untuk penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, setelah pandemi tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. PP tersebut mengatur nilai sumbangan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

"Undang-undang PPh membolehkan bahwa jumlahnya maksimum 5% dari penghasilan neto boleh dibebankan sebagai biaya dari wajib pajak yang memberikan sumbangan, karena sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sumbangan yang bisa digunakan untuk pengurang penghasilan dapat berupa uang maupun barang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang akan ditentukan berdasarkan nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Sumbangan tersebut wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan. Selain itu, BNPB sebagai pihak penerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Dirjen Pajak untuk setiap triwulan.

"[Pengurangan] itu dapat diberikan dengan beberapa kriteria dan syarat," ujar Suryo. Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan kriteria bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan ketentuan tersebut juga telah diatur pada PP. Beleid itu mengatur empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto.

Keempatnya adalah wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya; pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Meski demikian, PP menyebut sumbangan untuk penanganan virus Corona tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?