EFEK VIRUS CORONA

DJP: Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 13:25 WIB
DJP: Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan bantuan yang diberikan untuk penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, setelah pandemi tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. PP tersebut mengatur nilai sumbangan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

"Undang-undang PPh membolehkan bahwa jumlahnya maksimum 5% dari penghasilan neto boleh dibebankan sebagai biaya dari wajib pajak yang memberikan sumbangan, karena sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sumbangan yang bisa digunakan untuk pengurang penghasilan dapat berupa uang maupun barang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang akan ditentukan berdasarkan nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Sumbangan tersebut wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan. Selain itu, BNPB sebagai pihak penerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Dirjen Pajak untuk setiap triwulan.

"[Pengurangan] itu dapat diberikan dengan beberapa kriteria dan syarat," ujar Suryo. Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Suryo mengatakan kriteria bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan ketentuan tersebut juga telah diatur pada PP. Beleid itu mengatur empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto.

Keempatnya adalah wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya; pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Meski demikian, PP menyebut sumbangan untuk penanganan virus Corona tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi