Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan bantuan yang diberikan untuk penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, setelah pandemi tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. PP tersebut mengatur nilai sumbangan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
"Undang-undang PPh membolehkan bahwa jumlahnya maksimum 5% dari penghasilan neto boleh dibebankan sebagai biaya dari wajib pajak yang memberikan sumbangan, karena sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Sumbangan yang bisa digunakan untuk pengurang penghasilan dapat berupa uang maupun barang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang akan ditentukan berdasarkan nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Sumbangan tersebut wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan. Selain itu, BNPB sebagai pihak penerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Dirjen Pajak untuk setiap triwulan.
"[Pengurangan] itu dapat diberikan dengan beberapa kriteria dan syarat," ujar Suryo. Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’.
Suryo mengatakan kriteria bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan ketentuan tersebut juga telah diatur pada PP. Beleid itu mengatur empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto.
Keempatnya adalah wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya; pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Meski demikian, PP menyebut sumbangan untuk penanganan virus Corona tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud UU PPh. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.