EFEK VIRUS CORONA

DJP: Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 13:25 WIB
DJP: Sumbangan Covid-19 Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan bantuan yang diberikan untuk penanganan Covid-19 melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, setelah pandemi tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010. PP tersebut mengatur nilai sumbangan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

"Undang-undang PPh membolehkan bahwa jumlahnya maksimum 5% dari penghasilan neto boleh dibebankan sebagai biaya dari wajib pajak yang memberikan sumbangan, karena sudah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sumbangan yang bisa digunakan untuk pengurang penghasilan dapat berupa uang maupun barang. Nilai sumbangan dalam bentuk barang akan ditentukan berdasarkan nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Sumbangan tersebut wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan. Selain itu, BNPB sebagai pihak penerima sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Dirjen Pajak untuk setiap triwulan.

"[Pengurangan] itu dapat diberikan dengan beberapa kriteria dan syarat," ujar Suryo. Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo mengatakan kriteria bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan ketentuan tersebut juga telah diatur pada PP. Beleid itu mengatur empat syarat wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari penghasilan bruto.

Keempatnya adalah wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun sebelumnya; pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; didukung oleh bukti yang sah; dan lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Meski demikian, PP menyebut sumbangan untuk penanganan virus Corona tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud UU PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN