PELAPORAN SPT

DJP Sudah Kirim Imbauan ke Email 7,3 Juta Wajib Pajak, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:30 WIB
DJP Sudah Kirim Imbauan ke Email 7,3 Juta Wajib Pajak, Anda Dapat?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pagi ini, Rabu (24/2/2021), kantor pusat DJP sudah mengirim email blast imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 7,3 juta wajib pajak.

"Email blast yang sudah terkirim per pagi ini sudah 7.385.184," katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.

Wajib pajak juga bisa melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan panduan dan informasi melalui media sosial @DitjenPajakRI.

"Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-filing atau e-form," bunyi penggalan imbauan DJP. Simak ‘Lapor SPT Pakai e-Filing atau e-Form? Cek Dulu Koneksi Internet Anda’.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

DJP juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak melewati batas waktu pada 31 Maret 2021. Kemudian, penyampaian SPT pada detik-detik terakhir menjelang tenggat juga berpotensi memberikan masalah bagi wajib pajak seperti akses yang lambat.

"Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti perlambatan laman situs web untuk menyampaikan e-filing,” demikian pesan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 18:53 WIB

wah belum dapat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra